Ini Faktor Penyebab Lambatnya Pemecatan PNS Koruptor
Proses pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor) dan berkekuatan hukum tetap (incrach) dinilai lamban.
Dari catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 29 Januari 2019 menyebutkan bahwa dari 2.357 PNS Tipikor yang di PTDH-kan baru 20,28 persen. Artinya baru ada 478 yang dipecat.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pemecatan tersebut menjadi wewenang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun yang tersebar di daerah-daerah. Menurutnya, kelambanan tersebut terjadi karena sejumlah faktor.
"Banyak, ada yang karena data-data administrasinya belum mereka terima, ada yang ragu-ragu untuk menentukan tindakan karena ada masalah teknis misalnya terhitung mulai tanggalnya ini kapan. Jadi kita harus konsultasi dulu," kata Bima, ditemui Kantor Regional II BKN Surabaya, Jalan Letjen S. Parman nomor 6, Waru, Sidoarjo, Kamis, 31 Januari 2019.
Selain itu, kata Bima, ada pula, faktor kemanusiaan yang mempengaruhi proses PTDH terhadap para PNS Tipikor tersebut. Faktor ini, kata dia, biasa ditemui pada PNS yang usia kerjanya sudah tua.
"Tapi memang ada yang tidak mau melakukan (pemecatan) mungkin karena kasihan, karena keluarganya, atau saudaranya, kemanusiaan, bisa saja begitu," ujarnya.
Kendati demikian, Bima memastikan pemerintah telah menekan PPK dan pemerintah daerah untuk segera memproses PTDH tersebut kepada PNS yang belum ditindak.
Dengan tersisa sekitar 80 persen PNS yang belum PTDH, Bima menyebut bisa saja para kepala daerah dan PPK yang belum menindaklanjuti akan terancam terkena sanksi.
"Sanksinya mungkin bisa teguran, skors, dan impachment atau diberhentikan. Itu kewenangan Mendagri untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mungkin bisa dengan UU Otonomi Derah, atau dengan UU Administrasi Pemerintahan," kata Bima. (frd)