Faktor Orang Ketiga, Ribuan Perempuan Mojokerto Jadi Janda Baru
Pertengahan tahun 2022, sudah ada ribuan janda baru di Kabupaten maupun Kota Mojokerto. Hal ini disebabkan karena angka perceraian yang cukup tinggi.
Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Mojokerto, mencatat 2.059 perkara penceraian sepanjang bulan Januari hingga Juli tahun 2022. Yang cukup miris, kasus perceraian itu didominasi gugatan istri. Angkanya, mencapai 1.563. Sedangkan cerai karena talak suami ada 496.
Panitera PA Kelas 1A Mojokerto, Ishadi, mengatakan, kasus penceraian di Mojokerto tergolong tinggi. Apabila dibuat rata-rata, kasus perceraian di Mojokerto, setiap bulannya mencapai 200 kasus.
Tingginya angka perceraian didominasi oleh pasangan usia produktif antara umur 30 tahun ke atas.
"Dan rata-rata itu di atas usia 30 tahun. Paling banyak cerai gugat," kata Ishadi kepada wartawan di kantor PA Mojokerto, Senin 1 Agustus 2022.
Berdasarkan catatan, terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya perceraian di Kabupaten dan Kota Mojokerto, yaitu faktor pernikahan di bawah umur, ekonomi dan gangguan orang ketiga.
Selain itu, tingkat pemahaman perempuan yang saat ini lebih memahami haknya sehingga banyak pihak perempuan itu mengajukan gugatan.
"Alasannya faktor ekonomi, tuntutan istri melebihi kemampuanmu penghasilan suami. Ada beberapa karena pihak ketiga (perselingkuhan)," ujar Ishadi.
Menurut Ishadi, setiap sebelum proses sidang penceraian, hakim berupaya melakukan mediasi terlebih dahulu, apabila mediasi gagal maka dilanjutkan ke proses persidangan.
"Jadi secara psikologis mereka yang datang ke pengadilan ini sudah mencapai puncak emosional yang tinggi. Kita upayakan mediasi jika gagal kita lanjutkan ke proses persidangan," ungkap Ishadi.
Meski begitu angka perceraian di Mojokerto cenderung menurun pada tahun 2022, dibandingkan dengan tahun 2021.
Berdasarkan data yang diterima dari PA Mojokerto, pada tahun 2021, tercatat untuk bulan Januari hingga Juli itu sebanyak 2.081 perkara kasus perceraian. Sementara, pada tahun 2022 ada sebanyak 2.059 kasus.