Fakta Warga Jember Tipu Kades Rp4 Miliar Ngaku Keluarga Kapolri
Fitroni Ramadhani alias Gus Dani usia 39 tahun, kini meringkuk di penjara. Pasalnya, Dani mengaku sebagai keluarga mantan Kapolri Badrodin Haiti pada Kades Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Jember, M Soleh. Soleh tertipu hingga Rp 4,7 miliar guna memuluskan anaknya masuk akpol.
Dijanjikan Jadi Komisaris dan Anaknya Masuk Akpol
M Soleh bercerita, ia tertipu sebesar Rp4,7 miliar dengan cara pembayaran berangsur selama setahun terakhir.
Soleh mengaku menjadi Direktur PT Mitra Mulya Sejahtera dengan aset meliputi transportasi enam bus dan memiliki satu usaha travel. Ia juga memiliki sekitar 50 hektare lahan pertanian jagung manis yang diekspor. ada juga usaha ekspor bekicot ke Perancis.
"Mungkin ada yang bertanya, kok bisa hanya seorang kades sampai punya uang miliaran. Uang Itu bukan dari saya menjadi kades, tapi uang dari hasil usaha atau bisnis saya," kata Soleh, dikutip Jumat, 28 Mei 2021.
Oleh pelaku, Soleh mengaku dijanjikan posisi sebagai Komisaris di pabrik semen PT Imasco, Puger, Jember. Anak Soleh juga dijanjikan masuk ke akpol.
Ngaku Keluarga Mantan Kapolri Badrodin Haiti
Setahun berjalan, Soleh mentransfer uang sebanyak 7 kali dan transfer melalui m-banking 5 kali. Sebagian dibayar tunai. M Soleh mengaku percaya karena Gus Dani yang warga Dusun Teko'an, Desa Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul, mengaku sebagai keluarga dari mantan Kapolri Badrodin Haiti.
Dalam aksinya Gus Dani mengajak serta Ahmad Riyadi Setyoaji Prabowo (AR) berusia 52 tahun, warga Desa/Kecamatan Kencong. Ahmad memiliki wajah yang mirip dengan Badrodin Haiti.
"Tersangka Gus Dani ini menyuruh rekannya AR (Ahmad Riyadi) untuk berperan sebagai mantan Kapolri bapak Badrodin Haiti," jelas Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, dikutip Jumat, 28 Mei 2021.
Namun janji yang diberikan tak kunjung terjadi. Ketika ditanya Gus Dani selalu berkelit. M Soleh pun melaporkan kasusnya ke polisi.
Pelaku Koleksi ID Card Palsu dan Replika Senpi
Setelah menangkap dua pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kediaman Gus Dani, di antaranya 2 korek api berentuk senjata jenis revolver dan satu airsoft gun laras panjang.
Juga 2 lencana Badan Intelejen Negara (BIN) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), ada pula sebuah ID Card Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI dengan foto terangka Gus Dani.
Semua benda yang dicetak sendiri itu digunakan tersangka memuluskan aksi penipuan yang dilakukan terhadap korban.
Pakai Uang untuk Foya-foya
Diketahui pula, Gus Dani menggunakan uang hasil penipuan untuk foya-foya dan membeli sejumlah motor. Sementara AR hanya mendapat bagian antara Rp 22 hingga Rp 24 juta dalam memuluskan akal Gus Dani.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 jo pasal 55 jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (Ngo)