Fakta Usulan Puan soal Cuti Hamil 6 Bulan, Ini Respon Netizen
Ketua DPR Puan Maharani mendorong masa cuti ibu hamil diperpanjang menjadi enam bulan melalui rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA). Usulan ini lebih panjang dari cuti melahirkan yang diatur pada Undangan-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan.
Fakta Usulan DPR
DPR menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.
Puan menyebut RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Menurutnya ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja.
"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan," kata Puan, dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu 15 Juni 2022.
pengaturan ulang masa cuti hamil ini penting untuk menjamin tumbuh kembang anak dan pemulihan bagi Ibu setelah melahirkan.
Edukasi Kesehatan
Puan menambahkan, RUU KIA juga terkait erat dengan edukasi kesehatan reproduksi. Kemudian juga sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting, hingga memajukan perempuan melalui keterlibatan di ruang publik.
"Perempuan memiliki potensi dalam perkembangan bisnis yang akan memberikan kontribusi berarti bagi perekonomian Indonesia," ungkap Puan.
RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan. Untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.
Puan menambahkan, kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis, 9 Juni 2022.
Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya. "RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan.
Reaksi Netizen
Usulan Puan sial cuti hamil diperpanjang hingga 6 bulan mendapat respon beragam dari netizen di Twitter. Sebagian netizen mendukung kebijakan yang baik bagi ibu melahirkan dan bekerja itu.
Sejumlah netizen mengaku jika kebijakan cuti hamil selama enam bulan sudah diterapkan. Tak hanya itu, ia juga beruntung perusahaannya menerapkan cuti menstruasi setiap bulan.
Sedangkan netizen lain mengingatkan jika cuti 6 bulan diterapkan, perusahaan harus memberikan bujet tambahan bagi pekerja yang menggantikan posisi yang kosong selama cuti. "Eike yang sering kebagian beban tambahan pekerja yang cuti, tapi giliran turun gaji eike merasa tersinggung (gaji tetap)," kata salah satu akun di Twitter.
Netizen lain meresahkan jika aturan cuti 6 bulan justru membuat perusahaan enggan mempekerjakan perempuan sebagai buruh.
Advertisement