Fakta Upah Minimun Provinsi bikin Gelisah Buruh
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menetapkan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 oleh gubernur di seluruh Indonesia, paling lambat hari ini, Senin 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 7 Desember 2022. Besaran kenaikan juga telah ditetapkan maksimal 10% berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Perhitungan itu mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa) yang merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan pemerintah pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.
Formula baru UMP 2023 itu pun diprotes pengusaha karena harusnya perhitungan upah terbaru berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja. Para asosiasi pengusaha menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) sebagai kuasa hukum untuk rencana uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Berikut ini fakta UMP 2023:
Naik Maksimal 10%
Upah Minimum 2023 resmi naik maksimal 10%. Hal itu diketahui karena adanya pengumuman resmi yang diterbitkan oleh Kemnaker terkait Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dikutip Antara, salah satu peraturan tersebut mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10%. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah menetapkan aturan tersebut, pada 16 November 2022 dan diundangkan pada 17 November 2022.
Paling Lambat Diumumkan pada 28 November 2022
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2023 itu juga tertulis UMP 2023 ditetapkan oleh gubernur dan paling lambat diumumkan pada 28 November 2022. Gubernur juga dapat menetapkan UMK 2023 dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.