Fakta, Transpuan Beri Suntik Silikon hingga Pelanggannya Tewas
Seorang transpuan berinisial A, alias Lisa, 29 tahun, ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Lisa dijerat Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, sebab telah menyuntik pinggul pelanggannya hingga tewas.
Kronologi Peristiwa
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengungkapkan, korban adalah I, 31 tahun. Ia mengenal Lisa dari Bella, seorang rekan Lisa. Bella sendiri pernah menerima suntik silikon dari Lisa.
I mengaku ingin memiliki bentuk badan seperti Bella, sehingga Bella merekomendasikannya untuk bertemu dengan Lisa. Atas perantaranya, Bella mendapat komisi. "Dari sinilah kemudian kami menetapkan peristiwa ini sebagai peristiwa pidana," kata Budhi, dikutip dari tempo.co, Kamis 23 Juni 2022.
Kemudian, pada 27 Mei 2022, korban bertemu dengan Lisa di lobi apartemennya di Pakubuwono Terrace, Kebayoran Lama. Kemudian, sama-sama naik dengan lift menuju kamarnya di lantai 2 unit B8 untuk dilakukan penyuntikkan silicon. Sebelum disuntik korban sempat ditanya kesiapannya oleh Lisa.
Setelah mengaku sudah makan dan siap disuntik, Lisa mulai menyuntikkan cairan Lidocaine sebagai alat bius. Selanjutnya disuntikan 2x250 ml cairan silikon ke pinggul kiri korban, dan 2x250 ml cairan silikon ke pinggul kanannya.
Korban Menggigil Kedinginan
Namun tak laman setelah disuntik, korban mengeluh kedinginan dan menggigil padahal AC di ruangan itu, dalam kondisi mati. Korban mengeluh kedinginan sekitar 1 jam 30 menit.
Setelah itu, pelaku juga mengetahui muncul memar-memar di tubuh korban. Melihat itu, Lisa langsung turun ke basement menggunakan lift sambil menitipkan kunci dan kartu akses ke petugas house keeping apartemen.
Budhi mengatakan, selanjutnya Lisa terlihat berlari dan tergesa-gesa meninggalkan apartemen.
Ditemukan Membusuk
Baru kemudian, pada 9 Juni 2022, penghuni sekitar apartemen melaporkan bau busuk. Petugas customer service bersama dengan sekuriti kemudian memeriksa kamar tersebut. Pintunya tertutup namun tidak terkunci.
Setelah masuk, mereka menemukan mayat korban dalam kondisi terlentang di atas tempat tidur dengan bau menyengat. Petugas itu pun kemudian melaporkan ke polisi. Laporan diikuti dengan olah TKP, pada 10 Juni 2022.
Pengakuan Lisa
Setelah olah TKP, polisi juga berhasil menangkap Lisa. Dari hasil pemeriksaan ini, Budhi mengatakan, tersangka memasang tarif suntik silikon ini sebesar Rp2.500.000 dan korban sudah transfer Rp300.000 sebagai uang muka, sehingga bersedia datang ke apartemen korban.
Dari hasil tindakannya ini, Budhi mengatakan, Lisa dijerat Pasal 359 KUHP jo Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 karena kelalaiannya mengakibatkan matinya orang dan atau orang yang mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan atau orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti HP baik milik tersangka Lisa maupun tersangka Bella. Kemudian ada pula satu jerigen berisi silikon, satu jerigen cairan etanol, satu wadah cairan lidocaine atau cairan untuk semacam pembius untuk mati rasa sebelum dilakukan penyuntikkan, serta satu kardus jarum suntik dari tangan transpuan Lisa, yang juga mengelola usaha salon.
fakta terbaru tewasnya seorang wanita berinisial I, 31 tahun, akibat suntik silikon oleh seorang transpuan berinisial A alias Lisa, 29 tahun.
Budhi mengatakan, Lisa yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan terancam kurungan maksimal 15 tahun penjara, merupakan pemilik salon rambut dan facial di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Dia turut menyediakan layanan suntik silikon tanpa izin dan tidak bersertifikasi resmi.
"Bahwa Lisa itu tidak memiliki keahlian, bahkan juga obat-obatan yang diedarkan oleh yang bersangkutan juga tidak memiliki izin edar bahkan yang bersangkutan juga dapat obat-obatan tersebut membeli melalui online," kata Budhi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 22 Juni 2022.
Adapun pertemuan awal antara Lisa dengan korban sebelum tewas dalam kondisi sudah membusuk di apartemennya, Pakubuwono Terrace, Kebayoran Lama, pada 9 Juni 2022, kata Budhi, didasari oleh rekomendasi dari teman korban bernisial RH alias Bela, 41 tahun.
Bela sendiri menurut Budhi merupakan pasien suntik silicon Lisa. Berdasarkan pengakuan Bela, Budhi mengatakan, korban menyatakan ingin memiliki bentuk tubuh sepertinya, sehingga Bela merekomendasikan korban untuk suntik silicon dengan Lisa.