Fakta Transaksi Rp 500 M dari 42 Rekening Terkait Rafael Alun
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan baru dari harta yang diduga tidak wajar milik mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. PPATK melakukan memblokir sejumlah rekening terkait Rafael Alun dan keluarga.
PPATK menyebut nilai transaksi yang sudah diblokir dari rekening terkait Rafael Alun mencapai Rp 500 miliar dan bisa lebih.
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Berikut fakta Transaksi Rp 500 M dari 42 Rekening Terkait Rafael Alun
Setelah memblokir rekening milik konsultan pajak yang bekerja untuk mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Kini PPATK memblokir rekening Rafael dan keluarganya.
Nilai uang dari rekening terkait Rafael Alun yang telah diblokir PPATK berjumlah signifikan. Namun mutasi rekening itu lebih besar dibanding Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael senilai Rp 56,1 miliar.
PPATK mengungkap nilai transaksi yang ditemukan dari puluhan rekening terkait Rafael nilai transaksinya mencapai Rp 500 miliar.
Perkara dugaan korupsi Rafael Alun Trisambodo baru saja memasuki tahap penyelidikan di KPK. Namun ternyata ada lagi dugaan transaksi mencurigakan yang diendus PPATK dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan lainnya.