Fakta Toni Tamsil, Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi Timah Divonis 3 Tahun Penjara
Toni Tamsil mendapat vonis 3 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Pangkal Pinang. Pengusaha di Bangka ini terbukti menghalangi penyelidikan kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin IUP PT Timah Tbk, periode 2015-2022.
Vonis Toni Tamsil
Vonis untuk Toni Tamsil dibacakan hakim i PN Pangkal Pinang, pada 29 Agustus 2024. "Menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi," bunyi putusan hakim dikutip dari media, Senin 2 September 2024.
Hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun kepada Toni Tamsil.
Perbuatan Toni Tamsil
Terdapat empat perbuatan yang dilakukan Toni Tamsil dalam merintangi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi di wilayah IUP PT Timah.
Toni Tamsil menyembunyikan dokumen Perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terkait dengan kasus timah. Ia menyembunyikan dokumen itu dan menyimpannya di dalam mobil Suzuki Swift, yang terparkir di belakang rumahnya. Toni Tamsil juga tidak menyerahkan dokumen meski telah diminta oleh penyidik.
Tindakan kedua, Toni Tamsil sengaja menggembok rumahnya dan mematikan handphonenya, meski tahu penyidikan akan melakukan penggeledahan di Toko Mutiara miliknya. Ia kemudian bersembunyi di rumah rekannya bernama Jauhari.
Selanjutnya, Toni Tamsil dengan sengaja merusak handphone miliknya agar penyidik tidak mendapatkan bukti apapun, bila barang itu disita.
Terakhir, Toni Tamsil memberikan informasi bohong terkait pekerjaan yang dilakukan Tamron alias Aon. Ia dikenal sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah serta kakak dari Toni Tamsil. Ia mengaku tidak tahu pekerjaan Aon, sementara ia adalah supplier susu dan smelter tambang timah CV Venus Inti Perkasa milik Aon. Aon adalah salah satu tersangka di kasus ini. Dia didakwa menerima Rp3,6 triliun dari korupsi itu.
Terdakwa Korupsi Timah
Kasus ini telah memutuskan sejumlah terdakwa. Antara lain Harvey Moeis, Helena Lim, hingga Tamron alias Aon.
Kasus disebut merugikan negara sebesar Rp 300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Sosok Toni Tamsil
Toni Tamsil diketahui adalah adik dari Thamron alias Aon. Ia dikenal sebagai pengusaha di Bangka Tengah.
Kini Toni Tamsil alias Akhi ditahan di Lapas Kelas IIA Tuatunu, Pangkalpinang. Ia menjalani tahanan setelah ditetapkan tersangka di kasus yang sama, per Januari 2024.
Advertisement