Fakta Titipan Uang Satu Miliar Doni Salmanan
Mantan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan menjadi tersangka platform Quotex hobi saweran uang hingga hadiah mewah ke sejumlah publik figur. Ada beberapa orang yang dikenal, tetapi anehnya, Doni Salmanan nyawer ke orang yang tak dikenal hingga viral di media sosial.
Sejumlah figur publik yang menerima saweran dari Doni Salmanan tersebut diketahui antara lain Rizky Febian, Reza Arap, Arief Muhammad, pasangan Rizky Billar dan Lesti hingga Atta Halilintar. Para pesohor tersebut saat ini juga sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan menitipkan uang Rp1 miliar ke temannya berinisial Z di Bandung, Jawa Barat. Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, Doni Salmanan sengaja menitipkan uang tersebut.
Menurut Reinhard, pengamanan uang itu diakui sendiri oleh Doni pada Selasa 15 Maret 2022 lalu. "Doni mengaku setelah rilis kemarin," ucap dia.
Menurut Reinhard, Z yang dititipkan uang tidak mengetahui sumber uang itu merupakan pendapatan Doni Salmanan saat menjadi affiliator Quotex. "Z Tidak tahu (sumber uang dari Doni), hanya titipan saja," terangnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pun menyita uang Rp1 miliar itu pada Jumat, 18 Maret 2022. Diberitakan, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah mendatangkan Doni Salmanan dalam rangka konferensi pers terkait penyitaan asetnya di halaman Gedung Bareksrim Polri.
Kemudian berjejer juga sejumlah aset dan mewah, seperti mobil Lamborghini, Porsche, BMW, CRV, dan Fortuner. Selanjutnya ada sejumlah motor gede (moge), pakaian, topi, tas, serta tumpukan uang Rp 3,3 miliar. Lebih lanjut, ada juga sejumlah pakaian mewah, buku rekening, pelat kendaraan, serta dokumen milik Doni Salmanan yang juga disita.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyatakan, jumlah total aset yang telah disita tersebut berjumlah Rp64 miliar. "Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai adalah lebih kurang Rp 64 miliar," ungkap Asep.
Kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022. Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berikut ini infografis uang titipan Doni Salmanan: