Fakta Tersangka Perundungan Siswa SMAK Gloria Surabaya Punya Kelab Malam dan Terkait Judi Online
IV alias Ivan Sugiamto resmi ditetapkan tersangka kasus perundungan SMAK Gloria Surabaya. Tak hanya itu, Ivan juga diduga terkait dengan praktik judi online. Kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sejumlah rekening kelab malam Valhalla Spectaclub milik Ivan lantaran terkait judi online.
Blokir Rekening Valhalla
Kabar blokir rekening kelab malam itu muncul dari Kepala PPATK Ivan Yustiawandana. Kepada wartawan, Ivan menyebut jika tersangka memiliki koneksi dengan pihak yang berkaitan dengan judi online.
Meski belum menjelaskan adanya kaitan kelab malam Valhalla dengan tersangka judi online dari Komdigi, ia menyebut jika PPTK telah memblokir belasan rekening Valhalla yang terindikasi judi online. "(Yang diblokir) beberapa belas aja. (Masih) Berkembang terus," katanya kepada media.
Pihaknya kini berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Nantinya penyidik yang akan mengungkap dan mendalami kaitan antara Ivan Sugiamto dengan judi online serta kelab malamnya.
Tersangka Perundungan
Diketahui, Ivan Sugiamto telah ditangkap di Bandara Juanda Surabaya, dan telah ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan perundungan pada salah satu siswa SMAK Gloria 2 Surabaya. Dalam video viral, tampak Ivan meminta bocah itu berlutut dan mengonggong seperti anjing. Peristiwa ini terjadi pada Senin 21 Oktober 2024.
Video viral itu diikuti pelaporan SMAK Gloria 2 Surabaya pada Polrestabes Surabaya. Sehingga meski kedua orang tua telah berdamai, kasus tetap dilanjutkan.
Tak berselang lama, muncul video viral permintaan maaf Ivam Sugiamto di internet. Dalam video itu, ia meminta maaf dan mengaku akan menyerahkan diri kepada aparat kepolisian.
Namun aparat justru menangkap Ivan ketika berada di Bandara Juanda. Setelah melalui pemeriksaan saksi-saksi, Polrestabes Surabaya menetapkan pelaku perisakan siswa SMAK Gloria 2 Surabaya itu sebagai tersangka sekaligus menahannya, pada Kamis 14 November 2024.
Pelaku disangka melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 Ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara.
Advertisement