Fakta Tersangka Narkoba di Jember Dibebaskan, Restorative Justice
Dua tersangka narkoba dari Kejaksaan Negeri Jember dibebaskan setelah menerapkan keadilan restoratif (restorative justice). Mereka adalah AT, 51 tahun, warga Kelurahan Tegalbesar dan WP, 33 tahun, warga Kelurahan Kebonsari.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan menyebut jika dua tersangka itu adalah pengguna dan telah kecanduan. "Mereka itu hanya terlibat penyalahgunaan saja, dan sedang menuju berat. Mereka sebenarnya kecanduan. Itu harus diselamatkan," katanya, Minggu 28 Januari 2024.
Diketahui, dua tersangka narkoba itu bekerja sebagai teknisi pada sebuah perusahaan jaringan internet di Jember. Nyoman menyebut pekerjaan keduanya membutuhkan waktu yang lama dan stamina yang kuat. Sehingga menggunakan narkoba jenis sabu menjadi pilihannya.
Awalnya tersangka AT yang menggunakan narkoba, kemudian berdua dengan WP. "Keduanya ditangkap aparat kepolisian saat memakai barang haram itu pada 25 Oktober 2023 dan pemeriksaan kesehatan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Timur terhadap keduanya menunjukkan mereka sedang menuju kecanduan berat," jelasnya.
Penerapan keadilan restoratif dilakukan secara ketat dan digunakan setelah hasil penyidikan mendapati jika keduanya tidak sampai menjadi pengedar, dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.
"Keduanya juga belum pernah terlibat tindak pidana lain dan tokoh masyarakat di lingkungan mereka tinggal juga menyampaikan bahwa berkelakuan baik selama berinteraksi di masyarakat," katanya.
Setelah dibebaskan berdasarkan Surat Ketetapan Persetujuan Penghentian Penuntutan Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Nomor PRINT-117/M.5.12.3/Enz.2/01/2024, keduanya akan menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) di Jember.
Advertisement