Fakta, Susi Air Tuntut Bupati Malinau Ganti Rugi Rp8 Miliar
Kasus pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau, di Kalimantan Utara, berbuntut panjang. Susi Air belakangan mengirim somasi kepada Bupati Malinau, serta meminta ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar.
Somasi Susi Air
Kuasa hukum Susi Air, Donal Faris dari Visi Law Office mengirimkan somasi atau teguran kepada dua pejabat di Malinau, yaitu Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus, pada Senin 7 Februari 2022.
Dua pejabat tersebut dinilai paling bertanggungjawab atas peristiwa pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Malinau.
Kuasa hukum Susi Air menilai penggunaan dan pengerahan Satpol PP oleh Pemkab Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum, berupa pengerahan pasukan dan memaksa eksekusi pesawat Susi Air.
Tindakan itu disebut berlawanan dengan tugas Satpol PP sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, dikutip dari detik.com.
Ganti Rugi Rp8 M
Dalam somasi yang dikirimkan tersebut, Susi Air menuntut Bupati dan Sekdakab Malinau, agar meminta maaf dalam jangka waktu tertentu, serta membayar ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar.
"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," kata kuasa hukum Susi Air, Donal Faris, dalam keterangan tertulisnya.
Klarifikasi Dishub Malinau
Namun, Dishub Malinau menegaskan jika eksekusi pesawat Susi Air dari hanggar di Malinau, telah sesuai prosedur, dengan disaksikan pihak Susi dan UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara) Malinau.
"Sebenarnya kami juga tidak mau demikian, kami maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kami sama-sama menerima perintah," jelas Kadis Perhubungan Malinau, Muhammad Kadir.
Pihak Dishub Malinau juga mengaku telah melakukan koordinasi secara lisan dengan Susi Air, agar melakukan pengosongan, sebanyak tiga kali.
"Kami sudah melakukan komunikasi secara lisan menyampaikan tidak bisa memperpanjang kontrak. Karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar," katanya.
Meski ia tak menjelaskan mengapa pihaknya tak bisa memperpanjang kontrak, untuk satu pesawat Susi Air di hanggar tersebut. "Alasannya tidak bisa saya jelaskan, urusan itu langsung ke pimpinan saja, yang jelas kami melaksanakan perintah agar menolak perpanjangan," kata Kadir.