Fakta Suami Tusuk Istri hingga Tewas saat Jualan Es Teh di Sidoarjo
Miftahul Huda, 34 tahun, warga Sedati Sidoarjo ditangkap setelah menusuk istrinya, Fanda Kusriawan, 30 tahun, hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban berjualan es teh di depan mini market di Desa Wage, Taman, Sidoarjo, Jumat 8 November 2024, pukul 15.00 WIB.
Kronologi Suami Tusuk Istri
Saksi mata di lokasi menyebut peristiwa itu bermula dari cekcok antara keduanya. Setelah itu warga melihat pelaku menusuk korban dengan sangkur sebelum kemudian berteriak "Aku suaminya, aku suaminya," sambil melarikan diri dari lokasi.
Korban yang sedang berjualan disebut mengalami belasan luka tusukan di punggung belakang dan bagian atas.
"Korban segera dievakuasi ke rumah sakit Husada, namun di tengah perjalanan korban meninggal. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Pusdiklat Sabhara Porong," kata Kapolsek Taman Kompol Anggono Jaya.
Pelaku Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah menyebut polisi segera mengejar pelaku penusukan.
Tersangka pun berhasil ditangkap selisih enam jam dari kejadian.Pelaku ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo di kediamannya di daerah Sedati.
Marah Ditinggal Selingkuh
Di hadapan aparat, pelaku mengaku membunuh istrinya lantaran marah. Pelaku mengaku mengetahui istrinya berselingkuh lewat Whatsapp di handphone milik korban.
Saat itu, korban juga mengaku telah selingkuh dengan laki-laki lain. Pelaku yang marah kemudian mengusir korban keluar dari rumahnya.
Namun pelaku kemudian gelisah dan ingin menemui korban. Namun cara pelaku menemui korban adalah dengan membawa sangkur dan menghabisi nyawa istrinya ketika berjualan es teh.
Atas perbuatan jahatnya, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHP subs Pasal
338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dampaknya pelaku yang menusuk istrinya sendiri terancam hukuman mati, atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.