Fakta Suami Mutilasi Istri di Malang, Korban Sempat Teriak Tolong
Kota Malang geger dengan kasus mutilasi yang dilakukan Jimy Tomatala, 61 tahun. Warga Jalan Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu, memutilasi istrinya sendiri, dan kemudian menyerahkan diri ke polisi.
Kronologi Peristiwa
Aksi keji itu berlangsung pada Sabtu, 30 Desember 2023. Diawali dengan cekcok antara pelaku dan istrinya, Ni Made Sutarini, 55 tahun, pada Jumat 29 Desember 2023.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang menjelaskan jika mereka cekcok lantaran suami korban, jarang pulang ke rumah. Kemudian pada Sabtu, 30 Desember pukul 07.30 WIB, pelaku menjemput istrinya di Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta, Malang.
Dilansir dari Berita Satu, setelah 45 menit berada di taman, keduanya pulang menumpang taksi online. Sesampai di rumah, sekitar pukul 10.30 WIB, mereka kembali cekcok. Pukul 11.00, korban tewas karena dibenturkan kepalanya dan dicekik lehernya. Tubuh korban kemudian dimutilasi menjadi 10 bagin serta disimpan di dalam ember yang diletakkan di teras rumah.
Pada Minggu, 31 Desember 2023, pelaku menyerahkan diri ke polisi, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kesaksian Warga
Ikhwal pembunuhanan itu mengejutkan warga sekitar. Meski mereka tak asing dengan pasangan yang sering bertengkar itu. Pada hari pembunuhan, warga juga sempat mendengar suara meminta tolong. "Bu Made berteriak 'tolong, tolong'. Kami mengira pertengkaran biasa, tidak tahunya pembunuhan," kata Endang.
Namun teriakan itu diabaikan warga. Pada kesempatan sebelumnya, warga sempat datang ke rumah pasangan tersebut. Tujuannya agar warga tenteram, tak lagi terganggu dengan pertikaian dua penghuni rumah itu. Namun, upaya itu mendapat ancaman dari pelaku. Sehingga teriakan siang itu pun dianggap bagian dari pertengkaran seperti yang sudah-sudah.
"Pak Jimy dan Bu Made setiap hari bertengkar sampai saling pisu-pisuan (bicara kotor). Itu sudah dilakukan bertahun-tahun. Jadi kalau Pak Jimy dan Bu Made bertengkar ya kita biarkan saja, kita apatis," lanjutnya. Tak terbesit jika pertengkaran kali ini akan berakhir dengan tewasnya korban.
Pelaku sendiri kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sedangkan jenazah korban ada di RSU Syaiful Anwar Malang, sedang menunggu persetujuan anak korban, untuk dilakukan otopsi.