Fakta Suami di Sumenep Aniaya Istrinya hingga Meninggal, Gara-gara TikTok
Pria berusia 46 tahun, AH, warga Sumenep menganiaya istrinya, NC 42 tahun, hingga meninggal. Polisi juga menemukan zat narkoba di urine pelaku.
Kronologi Peristiwa
Tindakan keji itu berlangsung pada Sabtu, 28 Desember 2024. Mulanya pelaku menunjukkan konten TikTok yang berisi tentang nasehat istri agar patuh pada suami.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyebut, pelaku kemudian mulai menganiaya istrinya lantaran marah dengan respons korban.
"Namun, korban memberi respons yang dinilai keras oleh pelaku sehingga membuat AH emosi dan menuduh korban (istrinya) berselingkuh," katanya kepada media.
Aniaya Istri
Pelaku kemudian menampar pipi korban berkali-kali, membenturkan kepala korban ke tembok dan memukul kepala, badan dan paha korban dengan tangan kosong.
Hasil autopsi menunjukkan terdapat pergeseran pada tulang leher korban yang menyebabkan kematian korban, pada Minggu 29 Desember 2024.
Ada Zat Narkoba pada Urine
Ketika pemeriksaan, polisi menemukan pelaku selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah. Ia juga sensitif dan cenderung berhalusinasi. Polisi kemudian melakukan tes urine dan mendapati kandungan narkoba di dalamnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, berupa Pasal 44 Ayat 3 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai KUHP. Pelaku kini ditahan di Mapolres Sumenep.
Advertisement