Fakta, Suami di Madiun Jual Istrinya sebagai Pelacur
Sungguh bejat kelakuan FH, 32 tahun, warga Kecamatan Taman Kota Madiun. FH ditangkap pada Minggu 22 Mei 2022, lantaran menjadi muncikari. Tak tanggung-tanggung, FH menjual istrinya sendiri, LR, 26 tahun, kepada pria hidung belang.
Kronologi Penangkapan
FH ditangkap polisi yang sedang menggelar operasi Pekat Semeru 2022 yang berlangsung hingga dini hari.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama menjelaskan jika FH ditangkap ketika bertransaksi di sebuah hotel di Dolopo, Madiun. "Kami gerebek saat transaksi di hotel yang ada di Kecamatan Dolopo. Jadi tersangka warga kota dan eksekusi di hotel wilayah Kabupaten Madiun," kata Ryan dikutip dari detik.com, Senin 30 Mei 2022.
Di tempat yang sama, polisi juga mengamankan sang istri LR, dan pria hidung belang JK, 22 tahun. Kedua orang tersebut berstatus saksi dan akan diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan.
Muncikari Istri Sendiri
Dalam penyidikan diketahui jika FH, bertindak sebagai muncikari dan menjual istrinya sendiri, sebagai pelacur.
FH menawarkan istrinya kepada lelaki hidung belang seharga Rp 650 ribu. Bukannya memberikan nafkah, FH justru mengambil komisi sebesar Rp 150 ribu di setiap transaksi istrinya.
Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut. "Tersangka mengambil keuntungan setiap transaksi," kata Ryan.
Kepada polisi, FH juga mengaku terpaksa melacurkan istrinya lantaran tak memiliki pekerjaan tetap. Alasan kesulitan ekonomi dijadikan dalih pria Madiun itu untuk melacurkan istrinya sendiri.
Akibatnya, FH dijerat Pasal 506 KUHP tentang muncikari karena mengambil keuntungan dari prostitusi di mana ia menjajakan istrinya sendiri.
Advertisement