Fakta Sopir Mobil Fortuner Berpelat Polri Pelaku Tabrak Lari
Polisi menangkap dan membongkar identitas sopir Fortuner berpelat mobil dinas Polri, pelaku tabrak lari di Jakarta. Diketahui jika laki-laki berinisial AS adalah sopir dari anggota Polri aktif, pemilik mobil Fortuner.
Identitas Sopir Fortuner
Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo memaparkan identitas sopir Fortuner berpelat dinas Polri berinisial AS. "Pelaku bukan anggota polri, di KTP nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif," kata Sambodo, dikutip dari detik.com, Minggu 22 Agustus 2021.
Menurutnya, AS menggunakan pelat dinas Polri di mobil Fortuner, tanpa sepengetahuan pemiliknya. Pelat dinas Polri itu juga dikatakan tak bisa digunakan karena tidak diperpanjang masa berlakunya.
AS disebut mengganti pelat nomor mobil dengan pelat dinas Polri yang ditemukan di garasi, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Rute Sopir Fortuner
Diketahui, AS memacu mobil Fortuner dengan pelat dinas Polri dengan melawan arah di Jalan Tentara Pelajar, wilayah Jakarta Selatan, Jumat 20 Agustus 2021 dini hari.
AS disebut berangkat dari Bintara, Bekasi hendak mencari makan. Dia melewati jalur BKT hingga kawasan Casablanca, Jakarta Selatan. Setelah itu, dia melintas di Pejompongan sampai kemudian melewati Jalan Tentara Pelajar.
Dijerat 4 Pasal Berlapis
Dari pemerikasaan, pengemudi mobil Fortuner berpelat dinas Polri telah melakukan sejumlah pelanggaran. Pertama, dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah dan putar balik tiba-tiba.
Kedua, pengemudi Fortuner juga melanjutkan perjalanan setelah mengetahui dan menabrak kendaraan lain. Ketiga menyebabkan kerusakan pada mobil pengendaran lain, dan keempat melakukan tabrak lari.
Polisi juga mengumpulkan sejumlah bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka. Di antaranya keterangan saksi, rekaman CCTV, keterangan tersangka, serta mobil yang rusak.
AS pun dijerat denhgan 4 pasal berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 310 Ayat 1, Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3 dan Pasal 312.