Fakta Sopir Cabul Lecehkan Penumpang, Dijerat UU PKS
Sopir taksi online di Manado, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas pelecehan seksual pada penumpang perempuannya. Pada peristiwa yang terjadi pada Kamis, 28 Juli 2022 itu, sopir cabul berinisial NM, 42 tahun, ditetapkan tersangka dan dijerat menggunakan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS), namun tidak ditahan.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa tersebut diketahui netizen setelah korban menyiarkan tindak pelecehan seksual itu menggunakan fitur video di Instagram.
Dalam video pendek yang viral itu, terlihat pelaku melecehkan korban dari kursi kemudinya, sementara korban duduk di kursi penumpang di bagian tengah.
Terdengar suara korban beberapa kali menolak aksi cabul sopir taksi online itu sambil menepis tangannya yang berupaya melecehkan korban. Di dalam mobil tidak terlihat penumpang lain, selain korban dan pelaku sebagai pengemudi.
Selanjutnya korban membuat laporan resmi di Polda Sulut dan diikuti upaya pengejaran oleh kepolisian. Aparat pun berhasil menangkap pelaku di hari yang sama, di Kota Manado, Sulawesi Selatan.
Dijerat UU PKS
Polisi pun melakukan pengusutan pada pelaku. Dalam video pendek yang beredar, terlihat pelaku sedang disidik oleh penyidik. Terdapat dialog jika pelaku awalnya menyanggah tuduhan itu.
Namun setelah ditunjukkan video terkait perlakuan cabulnya, pelaku seolah malu dan menyesal dengan menunjukkan ekspresi seolah menahan tangis air mata setelah mengakui perbuatannya.
Polisi lantas menjerat pelaku menggunakan Pasal 6 huruf (a) dan atau Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Tersangka terancam penjara maksimal 9 bulan namun hingga kini tidak ditahan namun dikenai wajib lapor. Polisi akan melakukan penahanan setelah ada putusan tetap dari pengadilan.
Advertisement