Fakta Sidang Perdana Doni Salmanan, Korban Pasang Spanduk Cacian
Terdakwa kasus penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan menjalani sidang perdana, Kamis 4 Agustus 2022. Agenda pembacaan dakwaan yang digelar secara virtual tersebut juga mendapat atensi dari para korban-korban Crazy Rich Soreang itu.
Deretan karangan bunga dengan berbagai ucapan menohok tersebut berjejer di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Bahkan tidak hanya ucapan karangan bunga, ada juga spanduk yang sengaja di pasang di pagar PN Bale Bandung.
Dalam sidang tersebut juga dibacakan sejumlah fakta-fakta mengenai kasus penipuan aplikasi QUotex yang dilakukan Doni Salmanan terhadap para korban-korbannya.
Ucapan Karangan Bunga
Dilansir dari berbagai sumber, sidang virtual perdana Doni Salmanan yang digelar juga diwarnai dengan kiriman karangan bunga dan pemasangan spanduk yang sengaja dipasang di PN Bale Bandung. Spanduk itu antara lain, bertuliskan:
"Demi Alloh Miskinkan Doni Salmanan. Kami tidak akan ikhlas dunia akhirat jika Doni Salmanan tidak dihukum seberat beratnya dan tolong kembalikan uang kami hakim karena kami merasa sangat tertipu oleh semua konten Doni Salmanan,” demikian kalimat dalam spanduk itu. Pada bagian bawah spanduk tertulis tagar #gapercumalaporpolisi dan identitas pembuat spanduk dari Paguyuban korban DS.
"Adili dan Hukum Doni Salmanan Seberat-beratnya karena Dia Telah Membuat Hancur Hidup Kita!!"
"Tolong Bapak Presiden Jokowi, Kembalikan Uang Kami Korban Binary Option Afiliator Doni Salmanan".
Sedangkan di karangan bunga yang dikirimkan untuk Doni Salmanan, di antaranya bertuliskan kata-kata:
"Dimana Ada Lambomu, Di Situ Ada Asetku. (Korban) Ridwan. Bravo Polri. Kembalikan Uang Kami".
"Pertanggung Jawabkan Proses Hukum Yang Berjalan Doni Salmanan, Semoga Allah Membukakan Hati Kamu Bertaubat & Kembalikan Uang Kami 3,7 M dan Uang Korban Lainnya. Angga dan Gerry,"
“Selamat mempertanggungjawabkan proses hukum yang berjalan Doni Salmanan,”
Modus Doni Salmanan
Dalam siang juga terungkap, modus Doni Salmanan berhasil menipu korbannya jutaan hingga miliaran rupiah. Diketahui bahwa Doni Salmanan melakukannya dengan cara mengajak korbannya untuk berinvestasi lewat sebuah video yang ia unggah dalam kanal Youtubenya yakni King Salmanan.
Selain itu, untuk membuat korbannya percaya, Doni juga menyertakan tautan untuk mendaftar dan berinvestasi di aplikasi Quotex.
Setelah korban berhasil mendaftar, para korban atau calon investor ini akan dimasukkan ke dalam grup Telegram. Dan dalam grup tersebut nantinya Doni akan menjelaskan secara rinci bagaimana cara berinvestasi melalui aplikasi Quotex.
Cara Doni Salmanan meyakinkan korbannya juga terbilang lihai. Bahkan menurut jaksa, ada 142 orang yang menjadi korban penipuan berkedok investasi lewat aplikasi Quotex yang Doni tawarkan, dikutip dari suara.com.
Didakwa UU ITE
Pada sidang perdana Doni Salmananan dalam pembacaan dakwaan yang digelar secara virtual tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong, dengan tujuan mengajak korban berinvestasi lewat opsi biner aplikasi Quotex.
JPU mendakwa Doni Salmanan dengan pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana diubah dengan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang atau pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.