Fakta Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU, Desta Mangkir di Persidangan
Kasus dugaan asusila dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, menjalani persidangan pada Rabu 22 Mei 2024 lalu. Dalam persidangan, hakim juga memanggil presenter Tonight Show Deddy Mahendra Desta alias Desta, namun diwakili oleh Pemred NET TV.
Kasus Asusila
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024, pukul 09.00 WIB.
Pengadu adalah perempuan berinisial CAT, dengan kuasa hukum Aristo Pangaribuan dan sejumlah orang lain. Sedangkan teradu adalah Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Pengadu mewakilkan pelaporan pada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Pengadu mendalilkan teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, menjalin hubungan romantis, dan melakukan tindakan asusila terhadap Pengadu.
Korban Trauma
Dalam persidangan, korban disebut kuasa hukumnya, mengalami kondisi tak stabil secara emosional. Dalam sidang juga dihadirkan psikolog klinis, Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Para pihak ini sempat merekomendasikan agar sidang dihentikan sementara hingga korban bisa lebih stabil. "Dia (korban) ingin mengonfrontir langsung, dia ingin menjelaskan langsung tentang situasinya. Saya rasa justru itu sangat membantu dan sangat diapresiasi oleh DKPP. Jadi, ada tanya jawab langsung," kata Aristo pada wartawan.
Korban ingin datang langsung meski harus berangkat dari Belanda.
Bantahan Ketua KPU
Sementara, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah semua aduan di sidang tersebut. Menurutnya semua tidak sesuai dengan fakta. "Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” kata Hasyim usai sidang.
Kasus tuduhan asusila bukanlah kali pertama menimpa Hasyim. Tempo menulis, Ketua KPU ini sebelumnya telah menerima sanksi berupa peringatan keras oleh DKPP, dalam dugaan pelecehan seksual dalam bentuk komunikasi tak patut degan Ketua Umum Partai Republik Satu, Mischa Hasnaeni Moein.
Desta Absen
Selain dihadiri Ketua KPU dan pelapor, sidang juga menghadirkan Desta, meski yang hadir menurut Ketua DKPPP Heddy Lugito adalah Pemres Net TV.
Meski ia tidak menjelaskan kaitan Desta dalam kasus itu, Aristo menyebut jika presenter itu dihadirkan lantaran terkait dengan kasus dugaan perbuatan asusila Hasyim. "Keywordsnya adalah terkait dan itu ada hubungannya dengan penyalahgunaan," kata Aristo Pangaribuan seusai sidang. Sidang lanjutan akan digelar pada Juni 2024 nanti.