Fakta Sidang: AKBP Mustari Perkosa ART ABG 12 Kali
Oknum perwira polisi AKBP Mustari menjalani sidang kode etik di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Jumat 11 Maret 2022. Dalam persidangan tersebut terungkap tindakan bejat Mustari terhadap asisten rumah tangga (ART) yang baru berusia 13 tahun atau anak baru gede (ABG).
Dalam persidangan tersebut, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan, selaku penuntut umum membacakan BAP hingga tuntutan terhadap AKBP Mustari. Terungkap dalam BAP tersebut AKBP Mustari melakukan pemerkosaan sebanyak 12 kali kepada korban.
Perilaku bejatnya itu dilakukan pada kurun waktu Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022. Atas perbuatan Mustari tersebut, Propam Polda Sulsel merekomendasikan pemberhentian dengan tidak dengan hormat (PDTT).
"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar ketua sidang Kombes Pol Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang.
Selain itu, sanksi kedua kepada bersangkutan sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia.
"Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri," ujar Kombes Afriandi.
Proses sidang kode etik tersebut berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga, dan hasilnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Usai dipecat, AKBP Mustari tak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Erwin Mahmud, AKBP Mustari melaporkan balik keluarga korban atas dugaan pemerasan yang diduga dilakukan HL orangtua korban. Dalam laporan teregister di STTLPSTTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel, pada Jumat malam lalu, disebutkan orangtua korban AS kerap meminta sejumlah uang dengan kisaran Rp 200.000 sampai Rp 2,5 juta.
Berikut ini infografis fakta persidangan AKBP Mustari perkosa ART ABG 12 kali: