Fakta Selingkuh dengan Sopir Truk, Pasangan di Mojokerto Divonis 6 Bulan
Pasangan selingkuhan, warga Mojokerto dan Sidoarjo divonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 6 bulan penjara akibat terbukti melakukan zinah. Vonis ini dibacakan pada Kamis 20 Juni 2024.
Vonis Hakim
Terdakwa AE perempuan usia 36 tahun warga Mojokerto dan seorang laki-laki yang juga sopir truk berinisial WP, 40 tahun, warga Sidoarjo, divonis terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b tentang Perzinaan. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, dan sama-sama berstatus menikah dengan pasangan masing-masing.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya melanggar norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan yang berlaku. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya.
Atas putusan itu, terdakwa SP menyatakan banding sedangkan AE menyatakan pikir-pikir, dikutip dari Detik, Sabtu 22 Juni 2024.
Kronologi Selingkuh
Keduanya didapati selingkuh di salah satu hotel di Mojokerto, pada Sabtu 28 Oktober 2023. Saat itu suami AE, Wantoko menggerebek hotel Bersama sejumlah anggota Polsek Pungging, sekitar pukul 13.00 WIB.
Pasangan selingkuh itu, mengawali hubungan terlarang mereka dari saling curhat dan kemudian merasa nyaman. Sedangkan keduanya masing-masing memiliki pasangan yang sah.