Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Fakta Selingkuh dengan Sopir Truk, Pasangan di Mojokerto Divonis 6 Bulan

Hukum dan Kriminalitas
Pasangan selingkuhan, warga Mojokerto dan Sidoarjo divonis Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto 6 bulan penjara akibat terbukti melakukan zinah. (Ilustrasi: Ngopibareng.id)
Mojokerto selingkuh
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title