Fakta Selebgram Lina Mukherjee jadi Tersangka Usai Makan Babi
Selebgram Lina Mukherjee jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, akibat video tes kriuk makan kulit babi. Kasusnya diusut oleh Polda Sumatera Selatan.
Kronologi Kasus
Kasus Lina Mukherjee bermula dari video tes kriuk makan kulit babi. Dalam video yang diunggah pada 9 Maret 2023 itu, Lina terdengar mengucapkan kata Bismillah.
"Bismillah eh lupa, guys hari ini sepertinya aku dipecat dari kartu keluarga. Karena aku penasaran banget dengan namanya kriuk babi ya, jadi hari ini rukun iman sudah ku langgar. Pasti ini kartu keluargaku dicabut, tapi aku cuma penasaran karena di tiktok itu banyak kriuk ya. Tapi kok makan kriuk babi aku merinding,” kata Lina dalam konten video tersebut.
Dilaporkan Pengacara
Aksi Lina di video itu kemudian dilaporkan oleh dua orang pengacara M Syarif Hidayat dan Sapriadi Syamsudin di Polda Sumsel pada Rabu, 15 Maret 2023, dilansir dari Suara.
Awalnya pelapor menggunakan UU ITE terkait video itu. Namun hasil penyelidikan kepolisian mendapati jika kasus tersebut lebih memenuhi unsur tindak pidana umum, pasal 156 huruf A tentang penodaan agama.
Putusan itu diambil setelah melibatkan tiga saksi ahli yang mereka panggil tersebut meliputi, saksi ITE, ahli bahasa dan pidana, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, dilansir dari Kompas.
Selain itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, menyebut pihaknya juga telah mengantongi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut jika video itu telah masuk kategori penistaan agama.
"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung.
Panggil Paksa
Pihaknya pun telah melayangkan panggilan pemeriksaan pada Lina Mukherjee. Panggilan tersebut menjadi yang kedua, setelah panggilan pertama dengan agenda mengambil keterangan, tidak dipenuhi. Bila tidak juga dipenuhi, polisi akan melakukan panggil paksa.
“Sehingga kami layangkan kembali surat panggilan kedua. Bila tak datang lagi, akan diterbitkan surat panggilan ketiga dan surat perintah membawa,” imbuhnya.