Fakta, Sederet Jabatan Luhut di Era Jokowi dan Komentar Mahfud MD
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional menimbulkan polemik. Keputusan itu ditetapkan Presiden Jokowi dengan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional pada 6 April 2022 lalu.
Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional. Lembaga ini merupakan lembaga nonstruktural dan bertanggung jawab kepada presiden.
Rekam Jejak Jabatan Luhut
Sebelum terpilih menjadi ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional, pada masa pemerintahan Jokowi, Luhut berungkali ditunjuk mengemban beberapa jabatan penting. Melansir berbagai sumber berikut rekam jejaknya. Pada 27 Juli 2016 silam, Jokowi melantik Luhut sebagai Menko Marinves. Luhut menggantikan Rizal Ramli.
Dua tahun berselang, Luhut ditunjuk sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) berdasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018. Tim ini bertugas memantau penggunaan produksi dalam negeri dari sisi tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa hingga memantau tingkat komponen dalam negeri dari suatu produk yang diproduksi instansi pemerintah.
Pada 2020, Luhut mengemban Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sejak Juli 2020. Komite itu dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.
Koordinator PPKM hingga Komite Kereta Cepat
Presiden Jokowi kembali menunjuk Luhut sebagai Koordinator penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juni 2021. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Luhut mengawal penerapan PPKM darurat.
Di tahun yang sama Luhut menjabat Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Tak hanya itu, Luhut juga memegang posisi Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) berdasarkan Perpres Nomor 15 tahun 2021 sejak 8 September 2021.
Terakhir, pada Oktober 2021 Luhut ditunjuk sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Mahfud Sebut Banjir Jabatan Tak Masalah
Menko Polhukam Mahfud Md tak mempermasalahkan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan banjir jabatan. Mahfud mengungkap selain Luhut, Menko lainnya pun mendapatkan tawaran serupa.
"Kalau jabatan-jabatan tambahan dan ad hoc seperti itu bukan hanya Pak LBP yang banyak, semua Menko juga punya jabatan tambahan. Saya pun sebagai Menko Polhukam bisa menyebut banyak jabatan ex-officio seperti itu," ungkap Mahfud, dikutip dari Detik.com.
"Intinya yang ditugaskan kepada Pak Luhut itu sama banyaknya dengan yang ditugaskan kepada menko lainya. Hanya saja ketika orang menyebut jabatan Pak Luhut lalu jadi sorotan. Mengapa? Ya mungkin karena Pak Luhut sangat aktif, atraktif, dan tegas," imbuhnya.
Advertisement