Fakta Sebab Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Disebut Tidak Sah, Harus Menikah Ulang
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini, tidak sah. Hal itu disampaikan usai sidang isbat nikah keduanya. Pengadilan Agama menyarankan keduanya agar menikah ulang.
Kronologi Pernikahan Rizky Febian-Mahalini
Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini diketahui melangsungkan pernikahan secara agama, pada 10 Mei 2024. Namun pada 30 Oktober 2024, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyebut pernikahan keduanya belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Fakta ini kemudian diikuti pengajuan isbat nikah oleh keduanya dengan sidang pertama berlangsung pada 8 November 2024.
Pernikahan Tidak Sah
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyebut jika permohonan sidang isbat keduanya ditolak, setelah hakim menemukan fakta di persidangan. "Otomatis ditolak karena salah satu rukun tidak terpenuhi," kata Suryana, kepada media.
Pihaknya juga merekomendasikan agar keduanya melakukan pernikahan ulang agar sah baik secara agama dan juga negara.
Ia melanjutkan, pernikahan dua selebriti itu disebut tidak sah lantaran wali yang menikahkan keduanya tidak masuk dalam kriteria wali sesuai Undang-undang Perkawinan.
Terdapat dua wali yang dikenali undang-undang. Yaitu wali nasab yang berasal dari hubungan kekerabatan langsung, dan wali hakim bila mempelai tidak memiliki wali nasab atau tidak diketahui keberadaannya.
Pada kasus Mahalini, Suryana menyebut wali yang menikahkan adalah seorang uztaz yang tidak memiliki hubungan kekerabatan. Sementara orang tua Mahalini ada meski beragama non Muslim. Hal ini menurut Suryana menyebabkan ayah Mahalini tidak bisa menjadi wali nasab.
"Jadi kalau kita melihat latar belakang Mahalini kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari ya. Setelah mualaf dia nikah, otomatis karena orang tuanya bukan Muslim, nah di situlah, berarti walinya bukan orang tuanya kan,” katanya.
Menikah Ulang
Pihaknya pun menyarankan agar pasangan itu melakukan pernikahan ulang dengan persyaratan rukun menikah sesuai dengan aturan. Meski opsi lain juga bisa dilakukan, misalnya dengan banding.
Suryana menyebut, pernikahan ulang Rikzy Febian dan Mahalini bisa dilakukan agar keduanya tercatat secara resmi dan sah di hadapan hukum dan agama. “Supaya mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya sah secara agama dan negara, maka menikah ulang," imbuhnya.
Advertisement