Fakta Satpol PP Semampir Perkosa Pemandu Karaoke jadi Tersangka
Satpol PP Kecamatan Semampir Surabaya tertimpa kabar buruk. Salah satu anggotanya dilaporkan memerkosa pemandu karaoke di Surabaya, pada Sabtu 26 Maret 2022. Meski oknum yang telah dipecat itu sebelumnya menyangkal laporan, pihak Polrestabes Surabaya kini telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kronologi Peristiwa
Kejadian keji itu terjadi pada Sabtu, 26 Maret 2022, saat Subuh. Saat itu korban yang sedang dalam pengaruh alkohol menginap di tempat kerjanya, di sebuah rumah karaoke di Surabaya.
Di pagi yang sama, pelaku dalam keadaan mabuk menemukan korban terlelap. Kondisi korban yang tak sadar ternyata justru digunakan pelaku untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Korban yang tak sadar terbangun dalam kondisi kebingungan, menyadari ada yang aneh dengan tubuhnya. Ia pun lantas memeriksa CCTV di ruangan hingga mengetahui kelakuan bejat Satpol PP itu.
Tak menunggu lama, kakak korban, Sukarjo, segera melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya. “Meski adik saya bekerja sebagai pemandu karaoke, bukan berarti bisa dijadikan pelampiasan nafsu lelaki bejat," kata seperti diberitakan Ngopibareng.id.
Pelaku Membantah
Penyelidikan di kepolisian berjalan mengikuti laporan. Sementara pihak Kecamatan Semampir juga memproses informasi tersebut. Camat Semampir Yongky Kuspriyanto Wibowo bergerak cepat dengan melakukan klarifikasi kepada pelaku. Pada 29 Maret 2022, pelaku menemuinya dan menyatakan tidak melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan. "Sudah saya panggil, yang bersangkutan mengatakan dia tidak melakukan tindakan asusila," kata Camat Semampir, Yongky Kuspriyanto.
Namun, lantaran informasi tersebut viral dan kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan, pihaknya kemudian memberhentikan sementara oknum Satpol PP yang diduga memerkosa pemandu lagu itu. "Sementara tak berhentikan, kalau bisa membuktikan tidak bersalah, baru nanti kami evaluasi lagi," kata Yongky.
Ditetapkan Tersangka
Hasil penyelidikan terbaru dari kepolisian pun menemukan bukti kuat sehingga terlapor naik status menjadi tersangka, pada Sabtu 2 April 2022. Tak hanya jadi tersangka, oknum Satpol PP yang memerkosa pemandu karaoke juga ditahan oleh Polrestabes.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, anggota Satpol PP yang terbukti melakukan pemerkosaan tersebut berinisial KTB, pria itu tinggal di tempat kos di Jalan Semolowaru.
“Telah melakukan penangkapan terhadap terlapor KTB di dalam kamar kostnya daerah Jalan Semolowaru,” kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Sabtu, 2 April 2022.
Atas perbuatannya tersebut, oknum Satpol PP Semampir dipersangkakan menggunakan Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP, dengan hukuman paling berat 9 tahun penjara. “(KTB) melakukan persetubuhan dengan perempuan bukan istrinya, sedang diketahuinya bahwa perempuan itu tidak berdaya,” jelasnya.
Advertisement