Fakta Satgas TPPO Lumajang Garebek Penampungan PMI Ilegal
Sebanyak delapan orang calon pekerja migran Indonesia (PMI), berhasil diselamatkan tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Lumajang.
Penggerebekan itu berlangsung pada Sabtu, 10 Juni 2023, pukul 17.00 WIB. Satgas TPPO menggerebek rumah penampungan di Desa Karang Sari, Sukodono, Lumajang. Sebanyak dua tersangka berinisial Y dan A ditangkap aparat.
"Kami melakukan penggerebekan di salah satu rumah tempat penampungan PMI yang akan dibawa keluar negeri. Dari lokasi rumah kami amankan satu orang tersangka dan 8 orang calon pekerja migrant," ujar Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang, dikutip dari Detik.
Dikirim ke Australia
Petugas pun menyita sejumlah dokumen imigrasi, berupa buku rekening, dan surat perjanjian kerja. Sebanyak delapan calon PMI itu berasal dari Lumajang, Jember, Banyuwangi dan Lampung.
Diduga, delapan orang tersebut bakal dikirim ke luar negeri secara ilegal. Rencananya akan dikirim ke sejumlah negara. Seperti Australia, Inggris, Jepang, dan Malaysia.
Mereka diminta untuk membayar puluhan juta rupiah per orang. Sedangkan perusahaan penampung PMI tersebut tidak memiliki izin resmi, alias ilegal.
Advertisement