Fakta Sate Sianida, Rencana untuk Polisi Malah Tewaskan Anak Ojol
Polisi Yogyakarta berhasil mengungkap tersangka di balik sate mengandung sianida yang menewaskan Naba Faiz Prasetya, anak ojek online di Bantul, yang berusia 10 tahun. Ada modus sakit hati di balik sate beracun yang salah sasaran itu. Pelaku, Nani Aprilia Nurjaman, usia 25 tahun, sebenarnya mengirim takjil beracun itu untuk Tomy, anggota Polresta Yogyakarta.
Viral di Facebook
Kisah ini berawal dari unggahan status Facebook akun bernama @upil_jaran67, yang diunggah pada Minggu, 2 Mei 2021. Dalam statusnya, ia mengunggah rencana gelar perkara kepolisian dengan bahasa yang bombastis.
"PEREMPUAN PEMBERI SATE BERACUN SUDAH DI TANGKAP. Perempuan misterius pemberi sate sianida di Bantul, Yogyakarta akhirnya di tangkap oleh pihak kepolisian. Besok akan di adakan konfrensi pers sekitar jam 09.00 pagi," cuit @upil_jaran67", dikutip dari suara.com.
Kabar itu membuat netizen penasaran. Status yang sama dibagikan ribuan kali dan dikutip akun lain. Netizen penasaran tentang sosok perempuan yang disebut menjadi dalang sate misterius yang menewaskan anak ojol, Bandiman, di Bantul.
Antar Sate Beracun
Awalnya, Bandiman mendapat order dari seorang perempuan untuk mengantar sate kepada Tomy merupakan warga Perumahan Villa Bukit Asri Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, pada Minggu 25 April 2021.
Perempuan yang belakangan diketahui bernama Nani Aprilia Nurjaman, meminta Bandiman mengantarkan sate tanpa menggunakan aplikasi, dengan alasan aplikasinya sedang bermasasalah.
Setibanya di kediaman Tomi, sate dari Bandiman ditolak sang pemilik rumah. Sebab, penerima merasa tak mengenal pengirim sate.
Sate Dihidangkan untuk Anaknya
Tanpa Curiga, Bandiman pun pulang membawa sate untuk takjil anaknya. Namun tak berselang lama, Bandiman melihat anaknya kesakitan dan tertelungkup sebelum kemudian menghembuskan napas terakhirnya.
Sate Mengandung Sianida
Penyelidikan kepolisian mendapati jika sate itu mengandung racun sianida dalam bentuk padat. Ini terbukti setelah polisi berhasil mengusut siapa pengirim sate, lewat bungkus sate, potongan lontong di dalam sate, sehingga berhasi melacak kediaman pelaku yang diketahui sebagai pekerja swasta berusia 25 tahun.
Modus Sate Sianida untuk Aiptu Tomi
Kapolresta Yogyakarta Kombes Purwadi Wahyu Anggoro mengakui jika Tomi adalah anggota Polresta Yogyakarta yang masih aktif, dilansir dari detik.com.
Menurut Purwadi, penyelidikan hingga saat ini tidak menemukan adanya pelanggaran etik Tomi sebagai anggota kepolisiran Republik Indonesia.
Diketahui keduanya memiliki hubungan pribadi sebelum menikah. Diduga, pelaku memiliki rasa sakit hati terhadap Tomi, sehingga merencanakan untuk meracuni Tomi selama tiga bulan terakhir. Pelaku sakit hati lantaran Tomi menikah dengan wanita lain.
Terancam Hukuman Mati
Polisi kini mejerat Nani dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati dan paling lama penjara 20 tahun," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021.
Burkan menjelaskan Nani telah membeli sianida secara online sejak beberapa waktu yang lalu. Terlebih, dia berpenampilan berbeda saat menemui Bandiman untuk meminta tolong mengantarkan takjil sianida tersebut. Sehingga unsur perencanaan dalam aksi sate sianida terpenuhi unsurnya. (dtk/sua)
Advertisement