Fakta Santri di Malang Setrika Dada Adik Angkatnya
Seorang santri di salah satu pesantren wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, jadi korban penganiayaan seniornya.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa ini terungkap setelah kisahnya viral di media sosial beberapa saat. Hasil pemeriksaan polisi menyebut jika tindakan aniaya berlangsung pada 4 Desember 2023.
Saat itu, korban hendak mengambil pakaian di binatu yang ada di dalam lingkungan ponpes. Ia lantas bertanya pada seniornya yang saat itu bertugas.
Namun, tanpa disangka, seniornya itu merasa tersinggung hingga marah lalu membekap korban. Pelaku yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil setrika uap dan langsung diarahkan ke bagian dada korban.
"Akibat kejadian itu, ST mengalami nyeri dan luka di bagian dada. Selain itu, korban juga mengalami trauma hingga tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” kata Kasubsi Penmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara.
Laporan pada Polisi
Akibat trauma, korban baru menceritakan tindakan seniornya, kepada orang tuanya, pada 6 Desember 2023. Pihak orang tua melaporkan kasus ke Polres Malang, pada 8 Desember 2023. Dicka menyebut, menerima pengaduan pada dari orang tua korban, yakni Yoga Amara, 42 tahun, selaku ayah kandung dari ST, pada 8 Desember 2024.
Polisi kemudian memproses kasus di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Pengusutan dan Pendampingan
Polisi kini melakukan pendampingan pada korban yang berstatus anak di bawah umur, serta melakukan penyelidikan. Sedikitnya ada enam saksi yang telah diperiksa, serta meminta visum di rumah sakit.
"Laporan tersebut sedang didalami oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, selanjutnya akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan," tandasnya.
Advertisement