Fakta Santri Bakar Santri di Pasuruan, Pelaku jadi Tersangka
MHM, 16 tahun, ditetapkan tersangka setelah membakar santri junior di Pondok Pesantren Al Berr, Sangarejo, Kabupaten Pasuruan. Kondisi korban kini sedang dalam perawatan rumah sakit.
Kronologi Peristiwa
Kejadian itu berlangsung pada malam tahun baru, 31 Desember 2022. Kepala Pondok Pesantren Al Berr, M. Fathikurrohman mengatakan, sebelum kejadian, korban dilaporkan sedang membuka almari temannya.
Saksinya adalah pengurus pondok pesantren yang sedang berpatroli menjelang pengajian selepas Magrib.
"Di salah satu kamar, korban terpergok sedang membuka lemari salah satu temannya. Saat ditanya, korban mengaku sedang mengembalikan uang yang pernah dicurinya," katanya dikutip dari Kompas.com, Selasa 3 Januari 2023.
Kejadian itu dilanjutkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh pengurus. Mereka menanyakan tentang uang siapa yang dicuri dan berapa jumlahnya.
Saat itu, pelaku MHM datang dan marah-marah menuduh korban mengambil uangnya. Kamar MHM bersebelahan dengan kamar korban.
Ia juga mengancam akan membakar korban bila tak mengakuinya. Sesaat kemudian, seorang rekan MHM melempar botol plastik berisi BBM ke tembok dekat korban.
Cairan BBM itu pun mengenai tubuh korban. MHM menyalakan korek dan merembet cepat, membakar tubuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka bakar terutama di bagian punggung dan kini dirawat di RSUD Sidoarjo.
Penyelidikan Polisi
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menyebut jika pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya telah memeriksa sedikitnya tujuh orang termasuk pelapor dan dua orang saksi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.