Fakta Remaja 17 Tahun di Madiun Diperkosa Ayah, Paman dan Kakek
Perempuan berusia 17 tahun, warga Kabupaten Madiun jadi korban tindak perkosaan dari ayah, paham dan kakeknya. Tiga orang terdekatnya memerkosanya hingga korban berhasil kabur pada Agustus lalu.
Kronologi Kejadian
Pada laporan ke Polres Madiun, Senin 23 Oktober 2023, korban menyebut tindak perkosaan itu awalnya berlangsung pada 1 Agustus 2023.
Saat itu korban tengah tidur siang. Tiba-tiba kakeknya memerkosa korban. Tak berhenti di situ, pada malam hari sekitar pukul 21.00, giliran pamannya memerkosa korban. Bahkan ayah kandung korban ikut memerkosanya, pada Subuh hari keesokan harinya.
Kekerasan itu dialami korban selama lima hari hingga 5 Agustus 2023. Pada 6 Agustus, korban yang tinggal serumah dengan tiga pelaku di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, berhasil kabur dari kediamannya.
Lantaran tak ada kerabat, korban tidur dari masjid satu ke yang lain.
Lapor Polisi
Koordinator LSM WKR Budi Santoso yang turut mendampingi korban di Polres Madiun, menyebut korban sempat lapor polisi ketika kabur. "Pernah lapor ke Polres tapi tidak diproses karena minim saksi dan tidak membawa identitas," katanya dikutip dari Kompas, Minggu 29 Oktober 2023.
Ibu korban sendiri telah bercerai dengan ayahnya dan berkeluarga di Tulungagung. Korban dititipkan keluarga ayahnya sejak lahir.
Sering Disiksa
Tak hanya diperkosa, korban juga sering disiksa oleh ayah dan kerabatnya. WN, ibu korban menyebut, anaknya sering dipukul, ditendang, disulut puntung rokok, sampai mengiris punggungnya dengan silet.
"Seperti saya dahulu, saat menjadi istrinya, tiba-tiba tidak jelas main siksa saja,” ungkap WN di Mapolres Madiun, Kamis, 26 Oktober 2023, dilansir dari Berita Satu.
Ia lantas menunjukkan bekas luka pukulan suaminya di pelipis wajahnya. Perempuan berusia 44 tahun itu melanjutkan jika anaknya lulus SMP namun tak bisa melanjutkan ke SMA. Sebab ijazahnya tertahan di sekolah dan keluarga ayahnya tak mau mengambil ijazah tersebut.
WN juga mengaku ingin melaporkan kekejian mantan suaminya, namun terkendala bukti dan lokasinya yang bertempat di Tulungagung. "Saya itu tidak ada cukup bukti. Saya itu kalah semuanya, dia orang yang berpengaruh, orang kaya, saya itu orang ndak punya,” katanya.
Penyelidikan Polisi Madiun
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung menyebut kasus korban kini sedang diusut kepolisian.
Mereka mendatangkan ibu korban WN sebagai bagian dari proses pemeriksaan saksi. Selanjutnya pihaknya akan melangsungkan gelar perkara.
Desak Hukuman Berat
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengunjungi korban di Madiun pada Jumat, 27 Oktober 2023 lalu.
Ia mendesak agar ayah korban, paman dan kakeknya dijatuhi hukuman maksimal.
"Kalau pelaku itu ada hubungan keluarga yang seharusnya melindungi anak tetapi menjadi pelaku (kasus perkosaan) maka harus dihukum maksimal dan ditambah sepertiganya. Hal itu sebenarnya tidak hanya keluarga saja tetapi juga bagi guru yang juga seharusnya melindungi anak-anak didiknya,” kata Risma dikutip dari Kompas.
Kini korban tinggal di balai milik Kemensos dan mendapatkan trauma. Sebab korban dinilai mengalami trauma secara psikis.
"Kami titip kepada orang tua, baik yang masih utuh maupun yang sudah cerai. Tolong jaga anak. Mereka ada karena dampak orang tua menikah. Untuk itu, jangan menyia-nyiakan anak,” pinta Risma.