Fakta Raperda Janda di Banyuwangi, Begini Isinya
Netizen sedang banyak membicarakan rancangan peraturan daerah yang digagas oleh DPRD Banyuwangi. Mereka mengusulkan raperda dengan tujuan memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap para janda. Salah satunya adalah mendorong janda untuk berpoligami.
Raperda Janda di Banyuwangi
Raperda ini diusulkan oleh Basir Qodim, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Banyuwangi. Ia menyebut jika pemikiran itu berasal dari dirinya sendiri.
Penyebabnya, Basir melihat jumlah perceraian meningkat di Banyuwangi. Perhatiannya pun tertuju pada para janda.
Raperdanya adalah bagian dari inisiatif DPRD. Basir prihatin dengan angka perceraian. Dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi.
Total dalam setahun sebanyak 7.000 janda baru di Banyuwangi. Sehingga butuh perhatian khusus bagi pemerintah setempat.
Ia pun menghitung janda, hasil dari perceraian itu. Meski dalam perceraian juga ada duda, raperda ini tidak membicarakan tentang mereka. "Maka dari itu kita butuh Perda untuk melindungi para janda itu. Terkadang mereka adalah kepala rumah tangga," lanjutnya.
Dorongan Berpoligami bagi ASN
Basir melihat, salah satu bentuk pemberdayaan bagi para janda adalah dalam bentuk poligami bagi warga Banyuwangi yang mampu. Termasuk juga bagi Aparat Sipil Negara (ASN).
Selain program poligami, pemberdayaan terhadap janda bisa dilakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) berbagai macam ketrampilan menjahit, merias dan pembuatan kue termasuk permodalan dan pemasaran produknya yang dikhususkan bagi para janda.
Poligami dan berbagai bekal ketrampilan disebutnya sebagai upaya agar janda bisa lebih mandiri. "Karena sekali lagi ini untuk melindungi janda agar tidak terpuruk secara ekonomi," imbuhnya.
Menurutnya, raperdanya masih jauh dari panggang. Targetnya, raperda itu dibahas oleh DPRD Banyuwangi pada tahun 2023. "Masih panjang. Karena harus ada kajian, naskah akademik, konsultasi biro hukum, pansus, bampemperda dan masih banyak lagi. Jadi masih panjang," katanya dikutip dari detik.com.
Dampak Raperda Janda
Viralnya raperda inisiatif ini pun banyak disambut dengan negatif, terutama oleh kelompok perempuan. Bahkan Basir, sebagai pengusung raperda ini, mengaku mendapat perlakuan negatif dari istrinya.
"Saya gak disapa sama istri karena marah. Ya tentang poligami," katanya, pada Kamis 26 Mei 2022.
Selain amarah dari istrinya, Basir juga menerima respon berbeda dari DPRD lainnya.
Menurutnya, anggota legislatif di Banyuwangi tidak menganggap usulan Basir serius. "Ya dianggap guyon, padahal permasalahan janda ini kan banyak," lanjutnya.
Raperda Janda Kata Pakar
Usulan nyeleneh raperda janda pun mendapat tanggapan dari Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini menyebut terjadi sesat pikir pada logika pengusul raperda janda.
Sri menyebut pada janda di Indonesia adalah perempuan yang kuat, menjadi kepala keluarga, sebab sering kali harus menafkahi anak mereka, ketika ditinggal para suami.
"Hal pertama jika ingin melindungi, maka akui dulu kalau janda ini kuat. Jangan hanya dianggap karena banyak perceraian, kemudian diatur, apalagi menjadi istri kedua, poligami. Itu sesat pikir banget," katanya.
Ia melanjutkan, perlindungan yang nyata bagi janda seharusnya adalah melindungi mereka dari stigma buruk janda yang melekat di masyarakat.
Salah satunya adalah mulai menggunakan kata perempuan kepala keluarga, untuk mengganti kata janda yang banyak diartikan negatif di masyarakat.
Advertisement