Fakta Puluhan KK Rusunawa Gunungsari Surabaya Digusur Pemprov
Sekitar 40 kepala keluarga penghuni Rusunawa Gunungsari diusir keluar dari hunian mereka. Peristiwa yang berlangsung pada Kamis 16 Mei lalu, sempat diwarnai aksi ricuh lantaran warga bertahan menolak pengosongan.
Eksekusi Satpol PP
Peristiwa ini berlangsung di Rusunawa Gunungsari, Jalan Gunungsari, Sawunggaling, Surabaya. Proses penggusuran sempat ricuh. Satpol PP Bersama kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo berhadapan dengan warga yang menolak dibantu dengan Ormas Madura Asli (Madas) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Warga sempat bertahan tak mau mengikuti arahan untuk mengosongkan hunian, meski kemudian sejumlah barang tampak dikeluarkan dari kediaman mereka.
Sebab Penggusuran
Pemprov Jatim melakukan penggusuran lantaran penghuni Rusunawa Gunungsari menunggak bayar sewa. Besarnya antara Rp6 juta hingga Rp8 juta per kepala keluarga.
Sekretaris KC FSPMI Surabaya Nuruddin Hidayat menyebut kepala keluarga tak memiliki pekerjaan tetap sehingga kesulitan membayar tagihan. Sugiwati, seorang penghuni Rusunawa Gunungsari membenarkan jika ia menunggak bayar sewa, selama dua tahun terakhir.
Ia berutang sebesar Rp7.325.00. Menurutnya ia menawar agar boleh mencicil dengan sejumlah besaran, namun usulnya ditolak. "Sebelumnya ada pemberitahuan SP 1, 2, 3. Saya masih tunggu anak saya dari Jakarta ke sini untuk melunasi. Masalahnya dicicil Rp2 juta dulu tidak mau," kata perempuan yang ikut aksi mendirikan tenda di Grahadi, Jumat 17 Mei 2024.
Korban Gusur Era Pakde Karwo
Penghuni lain, Faisol menuturkan jika ia menghuni Rusunawa Gunungsari setelah digusur Pemrprov Jatim tahun 2009 silam. Rumahnya di Stren Kali Jagir digusur pemerintahan era Gubernur Soekarwo dan dijanjikan akan mendapatkan ganti rumah subsidi yang bisa dibayar cicil.
Mereka lalu diminta untuk menetap sementara di Rusunawa Gunungsari. Namun perjanjian tersebut tidak tertulis dan warga gusuran terus menunggu janji tersebut akan ditepati.
"Itulah kesalahan kami. Janjinya Pakde Karwo, rumah kami akan diganti. Kami lalu dikasi insentif sama Pakde Karwo berupa uang kerohiman Rp5 juta. Kami kontrak dulu dan pindah ke Rusun Gunungsari yang baru jadi tahun 2011 dan dijanjikan tidak membayar sewa," ujar Faisol, Jumat 17 Mei 2024.
Pemprov Langgar Aturan
Aksi pengusiran penghuni Rusunawa Gunungsari itu menurut Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Habibus Shalihin, melanggar Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sebab mereka tinggal di tempat itu, bukan akibat keinginan sendiri. Melainkan akibat program Pemprov Jatim. "Teman-teman hari ini menjadi korban penggusuran karena dahulu ada pembangunan Pasar Wonokromo di sekitar Stren Kali Jagir," kata Habibus, di kantor YLBHI-LBH Surabaya, Jumat 17 Mei 2024.
Selain itu, Pemrov juga dinilai alpa dalam menerapkan Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. "Bahwa setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak," lanjutnya.
Pemprov juga gagal menjalankan amanat Pasal 11 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya. Hak atas perumahan yang tidak dipenuhi, juga diikuti pelanggaran atas hak lainnya seperti hak untuk hidup tenteram, aman, damai, bahagia, dan sejahtera, hak atas lingkungan hidup yang baik, dan hak atas jaminan sosial dan pelayanan Kesehatan.
Tawaran Solusi
Warga yang digusur sebelumnya juga telah menawarkan sejumlah solusi. Sekretaris KC FSPMI Nuruddin Hidayat, menyebut sejumlah solusi jangka pendek hingga jangka Panjang, tawaran dari warga.
Solusi jangka pendek berupa pemutihan atau pelonggaran pembayaran tagihan. Selanjutnya evaluasi Harga sewa Rusunawa Gunungsari yang dinilai terlalu mahal, sebagai solusi jangka menengah.
Sedangkan solusi jangka panjang adalah mewujudkan janji Pemprov Jatim di era Gubernur Soekarwo, dengan memberikan rumah subsidi sederhana bagi para warga korban gusuran Stren Kali Jagir.