Fakta Prostitusi Artis CA, Kronologi, Tarif hingga Pasal Berlapis
Jelang berganti tahun, Polda Metro Jaya merilis kasus prostitusi online yang melibatkan artis 23 tahun, Cassandra Angelie (CA). Polda menangkap artis tersebut dalam sebuah razia di kamar hotel, serta menjeratnya menggunakan pasal berlapis.
Kronologi Penangkapan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Cassandra Angelie (CA) berawal dari laporan masyarakat tentang praktik prostitusi online.
Saat dilakukan pendalaman, penyidik mengetahui bahwa akan berlangsung praktik prostitusi yang melibatkan CA.
Artis sinetron Cassandra Angelie pun ditangkap di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 29 Desember 2021, sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat ditangkap di kasus prostitusi online itu, CA berada di kamar hotel bersama seorang pria, dikutip dari tempo.com, Sabtu 1 Januari 2022.
Selain menangkap Cassandra Angelie, polisi juga menangkap tiga muncikari yang berperan menawarkan jasa prostitusi itu secara online.
Masing-masing adalah KK, 24 tahun; R, 25 tahun; dan UA, 26 tahun. Mereka juga berperan menampung uang transfer dari pihak-pihak yang menyewa jasa Cassandra Angelie.
Pasal Berlapis
Kini Artis Cassandra AngeliE dan tiga muncikari itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis.
Polisi menggunakan Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara terkait kasus prostitusi online.
Kemudian juga Pasal 2 ayat 1 nomor 21 UU tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun, serya pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Penyebab Terjun di Prostitusi Online
CA yang populer sebagai pemain sinetron kemudian tetap terjun menjadi pekerja seks di dunia prostitusi online.
Endra Zulpan mengungkapkan sejumlah faktor yang menyebabkan Cassandra Angelie terjun sebagai pekerja seks. "Kebutuhan ekonomi," kata Zulpan dikutip dari kompas.tv, Sabtu 1 Januari 2021.
Faktor selanjutnya adalah lingkaran pertemanan yang di dalamnya juga terdapat muncikari. Juga faktor lain adanya teman yang menyeretnya untuk menekuni dunia prostitusi online. "Ada teman juga yang membawa dia ke dalam grup ini sehingga dia bergabung,” kata Zulpan.
Tarif Cassandra Angelie
Penyelidikan kepolisian mengungkap jika CA sudah menjalani praktik prostitusi online itu sebanyak lima kali.
Cassandra Angelie mematok tarif sebesar Rp 30 juta untuk sekali kencan. Kini polisi mendalami pihak lain yang diduga terlibat dalam prostitusi online tersebut.