Fakta Pria Kalungkan Bendera di Leher Anjing jadi Tersangka
RH, pemuda 22 tahun warga Bengkalis Riau, ditetapkan sebagai tersangka usai memasang Bendera Merah Putih ke leher seekor anjing. Tindakan yang banyak dikritik oleh pakar hukum.
Kronologi Peristiwa
Kejadian ini bermula dari viralnya video seekor anjing yang berkalung Bendera Merah Putih, pada Rabu 9 Agustus 2023. Dalam video terlihat si perekam kemudian mengarahkan kamera ke arah RH, pekerja di kantor PT Sawit Agung Sejahtera, Kecamatan Pinggir, tempat video diambil.
Video yang viral itu kemudian diikuti dengan laporan warga bernama Basri, ke Polres Bengkalis.
Kapolres Setyo Bimo Anggoro kemudian merespons laporan serta menangkap RH, untuk mencegah tindakan yang tidak diinginkan. Menurutnya ada segerombol warga yang marah atas viralnya video itu.
Pemeriksaan Polisi
Hasil pemeriksaan polisi, didapati jika RH membeli bendera kecil sebanyak empat buah. Satu bendera yang serupa sapu tangan kecil, dipasang di motornya dilansir dari Kompas. Sedangkan tiga lainnya dipasang di leher anjing, dengan tujuan memeriahkan Hari Kemerdekaan.
Diketahui, anjing itu terbiasa bermain dengan pelaku di kantornya.
Sekitar pukul 11.00 WIB, seorang karyawan bertanya pada pelaku terkait tindakannya memasang bendera di leher anjing. RH juga diminta agar melepas bendera itu. Namun RH menolak.
"Pelaku tidak mau melepaskan Bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan 'biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Setyo.
Jadi Tersangka
Atas laporan warga, polisi kemudian menetapkan RH menjadi tersangka serta menahannya. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga Bendera Merah Putih juga video viral anjing dengan Bendera Merah Putih.
Tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ancamam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Tuai Kritikan
Tindakan polisi menetapkan tersangka banyak menuai kecaman dari pakar hukum, aktivis, juga netizen. Unggahan terkait status tersangka RH juga direspons dengan nada sarkas dan juga kritik.
Sebagian netizen membandingkan, apakah akan ada protes bila bendera dililitkan di leher kucing atau bahkan onta.
Sejarawan Bonnie Triyana lewat Twitternya juga melempar kritik jika penetapan RH bukanlah bentuk nasionalisme melainkan fasisme. "Nasionalisme Indonesia tidak bisa dan tidak boleh dikelola dengan cara-cara konyol seperti ini. Penangkapan ini lebih memperlihatkan ciri-ciri fasisme ketimbang nasionalisme," cuitnya.
Sejumlah pakar hukum juga berdebat terkait penetapan tersangka RH. Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menyitir terkait Pasal 4 UU nomor 24 tahun 2009, tentang ketentuan dalam setiap ukuran bendera.
Dalam Pasal itu juga disebut, jika ukuran 10 cm x 15 cm juga termasuk bendera yang peruntukannya sering dipasang di meja.
Menurutnya, sikap RH mengabaikan permintaan warga untuk melepas bendera, dianggap sebagai tindakan menghina atau menodai Bendera Merah Putih.
"Kalau di AS mungkin tidak masalah benderanya dijadikan motif celana dalam, tapi di Indonesia akan beda disikapinya," katanya dikutip dari BBC Indonesia.
Namun Chairul Huda mendorong jika polisi menggunakan restorative justice di kasus ini.
Hal serupa juga disepakati oleh pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan. Ia sepakat agar tersangka tidak perlu dibawa ke pengadilan, sebab telah menyampaikan maaf.
Perdebatan Pakar Hukum
Namun berbeda dengan Chairul Huda, Pohan menilai polisi harus membuktikan adanya sikap batin menodai Bendera Merah Putih, jika mengusut tindakan RH.
Salah satunya, polisi bisa melihat keseharian RH dengan anjing itu. Apakah menganggapnya sebagai hewan peliharaan yang disayangi atau memang berniat melakukan pelecehan. "Tapi mengalungkan bendera ke leher hewan atau binatang peliharaan jelang perayaan 17 Agustus bisa dilihat sebagai bentuk euforia," katanya.
Hal serupa juga disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru Suhendro. Ia meminta agar polisi mengkaji unsur penghinaan di tindakan itu.
"Karena, kadang dalam acara-acara, (ada di pasang bendera) di leher kuda dan lainnya. Sepanjang dia tidak mengoyak-ngoyakkan bendera di depan umum," kata Suhendro kepada Kompas.
Ia juga menanyakan, apakah anjing itu hewan yang hina dan jahat. "Apakah anjing ini termasuk hina dan jahat atau jelek, kan tidak. Orang banyak memelihara anjing," kata Suhendro.
Kritik juga datang dari Hotman Paris. Lewat Instagramnya, Hotman Paris juga mempertanyakan status tersangka RH.
Ia kemudian mempertanyakan kebiasaan mengikatkan bendera Merah Putih dalam lomba adu cepat kerbau atau kuda. "Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan,” katanya.