Fakta Pria di Magelang Sandera Keluarganya di Masjid, Salat Jumat Pindah ke Musala
SD, 45 tahun, nekad menyandera keluarganya di Masjid Al Barokah, Dusun Gowok, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat 17 Januari 2025. Polisi setempat kini menetapkan SD sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam pada Sabtu 18 Januari 2025.
Kronologi Peristiwa
SD menyandera anak, istrinya yang sedang hamil dan seorang keponakannya di teras masjid pada Jumat pagi. Dalam video yang viral, tampak pelaku memiting leher istrinya sambil membawa senjata tajam, dalam posisi duduk di lantai teras masjid beralas tikar.
Warga mengetahui peristiwa ini sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu negosiasi berlangsung namun pelaku enggan mengakhiri aksinya hingga masuk waktu salat Jumat.
Kepala Dusun Gowok Zaenal menyebut warga kemudian memindah salat Jumat di musala setempat dan sebagian warga masih mengawasi pelaku.
Pelaku Dibawa ke Kantor Polisi
Saat itu pelaku mengancam akan membunuh istri dan anaknya. Kepada warga ia juga meminta agar mereka menunjukkan adiknya,S.
Petugas yang kemudian hadir di lokasi terlibat negosiasi. Selanjutnya warga berhasil mendatangkan S dan pelaku bersama adiknya kemudian masuk masjid, setelah membuang senjata tajamnya ke arah petugas.
Sekitar pukul 14.00, pelaku bisa ditenangkan dan dibawa ke Polresta Magelang. Kasat Reskrim Kompol Muhammad Fahrur Rozi menyebut pihaknya telah menahan pelaku dan memeriksa 7 orang saksi hingga Sabtu, 18 Januari 2025.
Pelaku Jadi Tersangka
Polisi kemudian menetapkan tersangka dengan pasal kepemilikan senjata tajam, sebab keluarga enggan melaporkan peristiwa sandera.
"Pada saat kita sampaikan kepada pihak keluarga, keluarga tidak bersedia melapor untuk kasus penyanderaannya. Karena itu adik kandungnya (korbannya) yang tidak mau melaporkan," kata Rozi kepada media.
Pelaku yang memiliki senjata tajam karena profesinya sebagai petani, menyalahgunakan senjata tajam itu dan dijerat dengan Undang-Undang No 12 tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Advertisement