Fakta, Polisi Setop Kasus Ayah Perkosa 3 Anaknya
Kasus tindak perkosaan tiga anak di kepolisian Luwu Timur mencuat kembali. Pasalnya, polisi setempat ternyata menghentikan kasus perkosaan yang diduga dilakukan oleh ayahnya. Tiga korban berusia di bawah 10 tahun.
Tiga Anak Diperkosa Ayahnya
Kasus ayah perkosa tiga anak dilaporkan oleh ibu korban, berinisial RA, pada 9 Oktober 2019. Terduga pelaku adalah ayah tiga korban, seorang ASN pejabat Pemda di Kabupaten Luwu Timur.
Diketahui, tiga korban tinggal bersama ibunya. Sedangkan antara terlapor dan pelaku telah bercerai. Namun terduga pelaku masih sering kontak dengan tiga anaknya.
Kasus tindak perkosaan itu sendiri, selain dilaporkan pada kepolisian, juga sempat ditangani oleh Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar pada Desember 2019.
Polisi Hentikan Kasus
Setelah dilaporkan, kasus yang membuat miris itu ternyata dihentikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur karena dianggap tidak ada bukti terkait laporan ibu korban.
Kapolres Luwu Timur ketika itu, AKBP Leonardo Panji Wahyudi telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) dalam kasus tersebut. Penyidik sama sekali tidak menemukan bukti fisik atau tanda-tanda kekerasan seksual yang dialami kedua anaknya.
"Setelah kita lakukan visum tidak ada tanda-tanda, selaput darah robek atau semacamnya," kata Leonardo kala itu, dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis 7 Oktober 2021.
Namun, kasus ini kembali muncul di berbagai media sosial. Kapolres Luwu Timur yang kini dijabat oleh AKBP Silvester MM Simamora, menyatakan jika kasus itu telah dihentikan lama oleh penyidik."Saat itu tidak ada ditemukan bukti adanya tindak pidana yang sebagaimana dilaporkan," kata Silvester kepada CNNIndonesia.com, Kamis 7 Oktober 2021.
Menurutnya, polisi telah memeriksa saksi dan mantan suaminya sebagai terduga pelaku. Polisi juga melakukan visum kedua di RS Bhayangkara Makassar terhadap tiga korban. "Hasilnya pada tubuh ketiga anak pelapor tersebut tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin ataupun dubur (anus)," jelasnya.
Ia melajutkan jika hasil itu menguatkan hasil pemeriksaan dari P2TP2A Kabupaten Luwu Timur,bahwa tak ditemukan tanda trauma pada ketiga korban.
LBH Minta Polisi Buka Kasus Lagi
Sementara, Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Resky Prastiwi menyatakan akan meminta kasus tersebut diselidiki kembali oleh pihak kepolisian.
LBH menilai, pencabutan kasus pencabulan SA kepada tiga anaknua mengalami cacat hukum. Sebab, anak-anak tidak mendapatkan pendampingan dari orang tia atau pendamping lainnya saat menjalani pemeriksaan. Pelapor juga tidak mendapatkan pendampingan dari pengacara.
Selain itu, laporan dari anak-anak juga menyebut jika pelaku lebih dari satu. Tiga anak juga mengeluhkan sakit di aera dubur dan vagina. Semua bukti menurutnya sudah diserahkan pada kepolisian.
Ia menambahkan jika hasil asesmen yang dilakukan oleh P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, kata Resky, pihaknya tidak bisa menjadikannya sebagai dasar penghentian penyelidikan kasus tersebut.
Sejak awal, menurut dia, sudah ada malaadministrasi dan kecenderungan keberpihakan petugas P2TP2A Luwu Timur terhadap terlapor. Dia menduga hasil asesmen tidak objektif karena terlapor merupakan ASN.
LBH juga telah berkirim surat kepada Mabes Polri untuk mengevaluasi dan membuka kembali kasus tersebut. (Cni)