Fakta Polemik Putusan MK Usia Capres dan Sebab Dibentuknya MKMK
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Namun keputusan itu banyak disoal para pakar. Kini Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan MK lantaran terdapat tujuh laporan pelanggaran etik hakim MK.
Polemik Putusan MK
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan itu kemudian membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama ia memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Putusan ini pun memberikan kesempatan pada Gibran Rakabuming Raka maju mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Gibran sendiri baru memiliki pengalaman memimpin Kota Solo selama dua tahun terakhir, dan berusia 36 tahun.
Polemik Putusan MK
Putusan MK itu dianggap cacat hukum oleh sejumlah pakar. Kepala Pusat Riset Politik (PRP) BRIN, Athiqah Nur Alami, mengatakan putusan itu tidak ditetapkan secara bulat oleh sembilan hakim MK. "Ada tiga hakim setuju, dua concurring opinion, dan empat disenting opinion," katanya Kamis, 19 Oktober 2023, dikutip dari RRI.
Selain itu, lanjut Athiqah, putusan MK dianggap tidak konsisten dan sarat muatan politis. Ia khawatir putusan itu akan menjadi ancaman serius bagi demokrasi dalam jangka panjang. "Masalah batas usia capres dan cawapres tersebut telah menimbulkan respons dan polemik di kalangan masyarakat dan akademisi," katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra. Pakar Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu memperkuat pendapat Kepala PRP BRIN tentang tidak adanya suara bulat dalam putusan hakim MK. Meski penjelasannya sedikit berbeda dengan Athiqah.
"Dua orang itu, Ibu Enny (Nurbaningsih) dan Pak Foekh (Daniel Yusmic P. Foekh) itu bukan concurring, pendapatnya itu adalah dissenting. Jadi kalau pendapatnya itu dissenting, sebenarnya ada 6 hakim tidak setuju dengan putusan itu, dan hanya 3 hakim yang setuju," kaya Yusril Jumat, 17 Oktober 2023, dikutip dari Kompas.
Ia bahkan menyebut terjadi penyelundupan hukum dalam putusan MK itu. "Kalau ditanya kepada saya ini problematik atau tidak, iya, penyelundupan hukum macam-macam. Boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius," katanya.
MK Bentuk MKMK
Pasca putusan kontroversial itu, MK pun kebanjiran laporan dugaan pelanggaran etik dari sembilan hakim MK.
Sedikitnya ada tujuh aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut. Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), dan aduan yang mendesak agar segera dibentuk MKMK.
Pembentukkan MKMK disahkan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), pada Senin 23 Oktober 2023. MKMK beranggotakan hakim MK Wahiduddin Adams, ketua pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih, dikutip dari Republika.
Mereka akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai membukakan pintu untuk Gibran Rakabuming Raka melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal jabatan Walikota Solo.
Advertisement