Fakta Polda Metro Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Suap
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli diduga memeras hingga menerima suap dari Kementerian Keuangan di era Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemerasan Sejak 2020
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, aksi memeras dan gratifikasi yang dilakukan Firli Bahuri diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2023.
Temuan ini didapati setelah Polda Metro menyita sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi ahli. Pemerasan dilakukan Firli mengikuti penanganan kasus SYL di KPK.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," katanya dikutip dari Detik.
Sita Dokumen dan Periksa 91 Saksi
Dalam gelar tersebut, Polda Metro Jaya juga menyebut telah menyita dokumen penukaran valuta asing (valas), senilai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," lanjutnya.
Polisi juga telah memeriksa 91 orang saksi terkait dugaan Firli memeras SYL. Para saksi itu diperiksa sejak dimulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023. Termasuk ahli hukum pidana, ahli hukum acara, juga pakar mikro ekspresi serta ahli digital forensik.
Bukti Baju SYL
Polisi juga menyebut telah menyita baju, pin, dan sepatu yang digunakan SYL ketika bertemu Firli di GOR bulu tangkis, tahun 2022. Foto dalam pertemuan itu kemudian viral dan memantik pengumuman jalannya pengungkapan kasus.
Ancaman Hukuman Firli
Polda Metro Jaya menggunakan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Advertisement