Fakta Polda Jatim Ringkus 6 Tersangka Judi Online, Perputaran Uang Rp1,4 T
Polda Jawa Timur meringkus enam tersangka judi online yang tergabung dalam jaringan internasional. Para tersangka menjalankan judi online dengan perputaran uang mencapai Rp1,4 triliun.
Kronologi Pengungkapan
Kasus yang dikejar Subdit II Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim bermuka dari tersangka berinisial MAS, 22 tahun dan MWF, 18 tahun, atas dugaan promosi situs judi online.
Kasus pun dikembangkan dan berhasil meringkus tersangka lain. Yaitu STK, 48 tahun, dan PY 40 tahun sebagai penyedia rekening untuk menampung hasil judi online, serta EC 43 tahun dan ES 47 tahun, yang berperan dalam mengelola keuangan melalui perusahaan fiktif.
Sindikat Pencucian Uang
Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon, menyebut jika rekening itu digunakan menampung dana hasil perjudian yang kemudian dikirim ke luar negeri.
“Total ada 200 miliar rupiah yang tercatat dalam transaksi website, sedangkan dari sindikat pencucian uang mencapai Rp 1,4 triliun," katanya kepada awak media, Kamis 13 Desember 2024.
Sejumlah rekening tersebar di beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, juga Cina. Menurutnya, perputaran uang mencapai Rp1,4 triliun dalam waktu 4 bulan.
Website Judi Online
Polisi mengungkap modus operasional judi online tersebut. Diketahui sindikat ini menggunakan sedikitnya 15 situs judi online termasuk KingJR, Fix77, serta GajahSlot88. Mereka memanfaatkan media sosial seperti Instagram untuk mempromosikan situs-situs itu.
Modus Cuci Uang
Sedangkan, upaya pencucian uang dilakukan dengan mengalirkan dana hasil perjudian itu ke sejumlah perusahaan yang berfungsi sebagai kedok untuk menutupi aliran uang ilegal.
"Dana hasil perjudian online ini dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Kemudian dana itu dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya," katanya.
Barang Bukti Kasus Judi Online
Polisi kemudian menyita uang tunai Rp 4,95 miliar, 375 kartu ATM lengkap dengan buku tabungan, 49 unit telepon seluler, dan 185 key token bank.
Polisi juga mengamankan sejumlah dokumen fiktif akta pendirian PT yang dipakai sebagai alat penyamaran transaksi ilegal.
Ditangkap di Banyuwangi hingga Jakarta
Sementara, proses pengejaran dan penangkapan tersangka dilakukan tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. Di antaranya Banyuwangi, Surabaya, juga di Jakarta.
Terdapat pula 2 operator utama sindikat judi online yang masih buron dan diyakini berada di luar negeri. Polisi telah memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami telah menetapkan 2 tersangka berinisial RY dan SW masuk dalam DPO," katanya.
Polisi akan menjerat para tersangka dengan UU ITE, UU Transfer Dana, serta UU Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement