Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Fakta Polda Jatim Ringkus 6 Tersangka Judi Online, Perputaran Uang Rp1,4 T

Hukum dan Kriminalitas
Polda Jawa Timur meringkus enam tersangka judi online yang tergabung dalam jaringan internasional. Perputaran uang mencapai Rp1,4 triliun. (Ilustrasi: Ngopibareng.id)
Polda Jatim Judi Online
Like

Advertisement

Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title