Fakta Perdagangan Anak Jambi, 30 Bocah Dijadikan Pekerja Seks
Fakta miris diungkap Kepolisian Jambi. Sedikitnya 30 anak dijual sebagai pekerja seks oleh empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Kasus
Kasus perdagangan 30 anak di Jambi terungkap setelah warga melaporkan kehilangan anak, pada 27 Desember 2021 lalu.
Berawal dari laporan itu, polisi kemudian menangkap empat tersangka. Yaitu S alias Koko, 52 tahun, warga Jakarta sebagai pelaku kekerasan seksual. Serta 3 muncikari, yaitu R, 36 tahun, dan P, 19 tahun, dan ARS, 15 tahun. Ketiga muncikari diketahui sebagai warga Jambi.
R dan P bertugas mencari anak di bawah umur untuk dijual sebagai pekerja seksual. Keduanya kemudian menghimpun 30 korban yang dijadikan objek perdagangan.
Dalam praktiknya, bocah yang dijadikan objek perdagangan seksual itu mengalami kekerasan seksual di sejumlah hotel di Jakarta. S disebut juga memiliki tempat hiburan malam di Jakarta.
Para korban kemudian diberikan upah antara Rp 3 hingga Rp3,5 jut, serta transportasi dari Jambi menuju Jakarta, setelah diperkosa.
Modus Bujuk Rayu
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap adanya bujuk rayu pelaku utama perdagangan 30 anak di Jambi. KPAI menyebut para korban diiming-imingi pelaku bisa dapat banyak uang dan membeli handphone (HP) baru.
"Jadi, ya, rata-rata korban ini ditawari seperti nanti bisa beli handphone baru, atau nanti juga dapat banyak uang" kata Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, dikutip dari detik.com, Jumat, 11 Maret 2022.
Korban yang masih bocah, mudah terperdaya oleh bujuk rayu pelaku. Ia menekankan peran keluarga penting untuk mencegah kejadian serupa.
Hukuman Seumur Hidup
Selanjutnya pihaknya juga meminta polisi membongkar seluruh jaringan prostitusi anak-anak tersebut. "Jadi kalau ini masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maka tentu itu erat kaitannya dengan berbagai orang yang melakukan. Di kasus ini ada pula kekerasan seksual yang dilakukan pelaku utamanya terhadap anak-anak di bawah umur yang ada di Jambi ini," kata Maryati.
Ia menuntut agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum seumur hidup. Sebab pelaku disebut telah melakukan berulang kali dan kepada puluhan anak di bawah umur. "Saya rasa divonis penjara seumur hidup ya, karena korbannya banyak. Selain ini ada kasus TPPO tapi yang paling bahayanya, yaitu pelaku yang melakukan kekerasan seksual," lanjutnya.
Pendampingan Psikologis
Selain meminta polisi melanjutkan proses hukum, KPAI juga memberikan pendampingan psikologis pada para korban prostitusi anak-anak tersebut.
Hingga saat ini, KPAI mendata, dari 30 anak korban perdagangan seksual, sebanyak 16 di antaranya mendapat pendampingan khusus dalam bentuk rehabilitasi sosial, guna mengembalikan kesehatan psikologis korban.