Fakta Penyidik KPK Terima Suap Rp 1,3 Miliar Resmi Dipecat
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dipecat dari KPK setelah terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar, dari Walikota Tangungbalai, M Syahrial. Keputusan pemecatan itu dikeluarkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas KPK Memecat Penyidik KPK
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan putusan pemecatakan penyidik KPK dari unsur Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, pada Senin 31 Mei 2021.
Stepanus Robin dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku. "Menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal Insan KPK, sebagaimana diatur Pasal 4 Ayat 2 huruf A, B dan C Undang-undang Dewas nomor 2 tahun 2020, tentang penindakan Kode etik dan Pedoman Perilaku," kata Tumpak, dikutip dari suara.com, Senin 31 Mei 2021.
Dalam pernyataanyan, Tumpak juga membacakan putusan kedua yang dijatuhkan pada penyidik KPK, AKP Stepanus Robin. "Kedua, menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," lanjutnya.
Suap dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial
Suap yang diterima penyidik KPK, AKP Stepanus Robin berasal dari Walikota Tanjungbalai, M Syahrial. Suap sebesar Rp 1,3 miliar itu diberikan agar kasus korupsi yang melibatkan Syahrial tak naik ke tahap penyidikan di KPK.
Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin, menjadi pihak yang mempertemukan M Syahrial dengan AKP Stepanus Robin. Belakangan, KPK menetapkan dua orang ini sebagai tersangka kasus suap, dan tersangka ketiga yaitu Maskur Husein selaku advokat.
"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya, dikutip pada Senin 31 Mei 2021.
Sementara, kasus penyebab Walikota Tanjungbalai M Syahrial menyuap penyidik KPK, hingga kini belum diumumkan. Belum ada pula tersangka dari kasus di Pemkot Tanjungbalai, dikutip dari kompas.com.
Penyidik KPK Ditahan di Rutan KPK
Kini Stepanus Robin ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan, Walikota M. Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatra Utara. Sehingga, belum dapat ditampilkan dalam konferensi pers.
Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sua/Kmp)