Fakta Pembunuh Waria Karena Cemburu Terancam Hukuman Mati
Pembunuhan keji dilakukan oleh pria berinisial RK, 31 tahun, warga Minahasa Sulawesi Utara. RK membunuh korban HM, 49 tahun, seorang waria dengan cara yang sadis.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada Sabtu, 30 April 2022. Saat itu, sekitar dini hari Wita, pelaku dan korban baru saja pulang dari Desa Passo, Minahasa untuk melakukan dekorasi pesta pernikahan.
Sesampainya di rumah, korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan namun pelaku menolak permintaan itu. Sepanjang hari, korban disebut meminta berhubungan badan dengan pelaku, namun selalu ditolak.
Hingga pelaku meminum obat batuk cair dengan total 40 saset sekitar pukul 03.45 Wita. Sesaat setelah korban bangun, sekitar pukul 05.30 Wita pelaku ke dapur untuk mengambil martil kemudian duduk di samping korban.
Korban yang melanjutkan tidurnya tak sadar ketika pelaku beringas memukul kepala korban menggunakan martil sebanyak tiga kali. "Baru kemudian pelaku tutup pintu kamar, kemudian dia pukul di dahi korban, dan terurai otak dari korban. Setelah itu korban sempat bernapas, kemudian pelaku mengambil gunting dia tikam kepala, leher, pipi, telinga berkali-kali," kata Kanit Satu Pidum Polres Minahasa, AIPDA Endro Purnomo dikutip dari detik.com, Selasa 10 Mei 2022.
Pelaku yang melihat korban masih bernapas kembali ke dapur untuk mengambil gunting dan menusuk korban. Tak berhenti di situ, dengan beringas, pelaku merobek dada korban dan meremas jantungnya hingga tewas.
"Karena masih bernapas, dia masukan tangannya dia ramas organ tubuh di dalam dada. Setelah itu, dia ambil pisau tersebut dia tikam lagi (dadanya) berkali-kali," lanjutnya.
Modus Pelaku
Pembunuhan itu dilakukan dengan motif terbakar cemburu. Ada orang ketiga dalam kasus pembunuhan sadis yang dilakukan RK. Sosok orang ketiga itu disebut sebagai pelampiasan nafsu korban.
Endro menambahkan laki-laki lain yang dimaksud kerap berhubungan dengan korban hanya sebatas pelampiasan nafsu. "Untuk melampiaskan (nafsu). Kalau laki-laki secara tetap itu tidak ada," katanya.
Namun polisi tidak melakukan penyelidikan terhadap sosok ketiga tersebut, sebab motif tersangka telah terungkap. "Kami (saya) rasa untuk motif sudah terungkap, kita (saya) rasa kalau masalah orang ketiga itu tidak berpengaruh dengan masalah penyelidikan. Karena depe motif (motifnya) cuman satu, sakit hati dendam dan cemburu," jelasnya.
Terancam Hukuman Mati
Atas tindakan kejinya membunuh waria, RK diancam hukuman mati oleh tersangka. Polisi menemukan dugaan RK sudah merencanakan pembunuhan sadis itu. "Pelaku dijerat pasal 340 subsider 338 ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Endro.
Hendro menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan. Menurutnya pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana karena cara pelaku melakukan pembunuhan sangat sadis, serta luka yang dialami korban cukup parah. "Kalau terbukti berencana, kalau dia terbukti perencanaan maka tuntutan hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.
Dia menuturkan status kasus ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sementara untuk saksi sudah ada 8 orang yang diperiksa. "Sekitar 8 saksi, karena itu petunjuk semua. Tidak ada yang melihat, karena untuk memenuhi unsur 340 itu kita mencari saksi lain yang ada hubungan dekat dengan korban. Saksi di luar tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap dia.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena cara pelaku menghabisi nyawa korban sangat sadis. Pemeriksaan kejiwaan nantinya dilakukan oleh tim Polda Sulut.
Namun apabila tidak ada ahli psikologi di Polda, maka pemeriksaan bakal dilakukan di Universitas Negeri Manado (Unima), Tondano. "Kami masih koordinasi dulu ke Polda, kalau memang dari Polda tidak ada ahli, kami akan koordinasi dengan ahli psikologi yang independen. Kemungkinan dari Unima, kita cari waktu untuk ke Polda," imbuhnya.