Sehari 13 Ribu Napi Dibebaskan, Ini Faktanya
Di tengah pandemi virus corona yang menyebabkan banyak kasus, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyarankan ada revisi undang-undang. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran corona di sel tahanan yang dianggap melebihi kapasitas. Sehingga, banyak tahanan yang akan dibebaskan.
Sejak Rabu 1 April 2020 pagi hingga sore tercatat 13.430 napi di seluruh Indonesia dibebaskan. Keluar dengan proses asimilasi ada 9.091, sedangkan yang keluar dengan program integrasi sejumlah 4.339.
Melansir berbagai sumber, berikut faktanya.
Revisi PP/2012
Menkumham Yasonna usulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dari usulan revisi tersebut, terdapat empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi. Di antara nya, kriteria pertama narapidana kasus narkotika dengan syarat masa pidana 5 hingga 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Kriteria kedua, narapidana kasus tindak pidana korupsi berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.
Kriteria ketiga, narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani dua pertiga masa tahanan. Terakhir, narapidana warga negara asing (WNA)
Alasan Pertimbangan
Salah satu alasan pertimbangan dalam membebaskan tahanan karena tingginya tingkat hunian. Baik di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara. Sehingga, rentan terhadap penyebaran virus corona.
Keputusan itu merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Syarat Lolos Asimilasi
Berikut syarat pembebasan narapidana dan anak untuk asimilasi dan integrasi. Syarat mutlak bagi keduanya yakni tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Tepatnya tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu, tidak sedang menjalani subsider, tidak termasuk kasus narkotika dan psikotropika, dan tidak melakukan kejahatan HAM berat. Serta, tidak melakukan kejahatan transnasional terorganisasi, bukan kasus korupsi dan terorisme, dan bukan warga negara asing.
Syarat lainnya pada 31 Desember 2020, narapidana telah menjalani dua pertiga masa pidana. Sedangkan untuk anak, telah menjalani setengah masa pidana. Surat asimilasi diterbitkan kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan
Sementara itu, durasi masa pidana berlaku sama untuk syarat bebas integrasi. Seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.
Ribuan Napi Diusulkan Bebas
Berikut data usulan pembebasan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak dari berbagai provinsi yang diambil dari Sistem Database Pemasyarakatan.
Dari provinsi Sumatera Utara tercatat 4.730 orang. Pada provinsi Jawa Timur 4.347 orang, dan provinsi Jawa Barat 4.014 orang. Selain itu, akan ada sekitar 30 ribu tahanan yang menyusul bebas.
Hemat Anggaran Rp 260 Milyar
Selain mengurangi tahanan yang terlalu padat, pembebasan ini juga menghemat biaya anggaran. Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen Pemasyarakatan Yunaedi, perkiraan biaya tersebut didapat dari hasil perkalian antara biaya hidup warga binaan. Per harinya sebesar Rp 32.000 dikali dengan 270. Ini merupakan jumlah hari tersisa dari April 2020. Pada Desember 2020 dikali 30 ribu orang tahanan yang akan bebas.
Upaya Lain Cegah Penyebaran Covid-19
Selain membebaskan tahanan, ada beberapa langkah yang dilakukan dirjen permasyarakatan dalam anitispasi penyebaran covid-19. Seperti tunda terima tahanan, meniadakan lanyanan kunjungan tahanan, dan dilakukan upaya-upaya pencegahan penularan lainnya. Di antaranya penerapan SOP kesehatan dan disediakannya bilik dan blok sterilisasi.
Tuai Pujian
Usaha pembebasan tahanan oleh Menkumham dalam mencegah penularan virus corona, diapresiasi Institute For Criminal Justice Reform (ICJR).
ICJR pun menyarankan kriteria tahanan yang dibebaskan. Seperti narapidana lansia (di atas 65 tahun), napi yang menderita penyakit komplikasi, perempuan hamil atau membawa anak.
Selain itu, pelaku tindak pidana ringan di bawah hukuman dua tahun, pelaku tindak pidana tanpa korban, pelaku tindak pidana tanpa kekerasan, hingga napi pengguna narkotika.
Advertisement