Fakta Pelecehan Seksual di Gunadarma, Pelaku Justru Lapor Polisi
Kasus pelecehan seksual di Universitas Gunadarma berbalik dengan pelaku kekerasan yang melapor kepada polisi. Sementara korban kekerasan seksual sendiri telah mencabut laporan, lantaran malu jika kasus terus diproses.
Kronologi Kekerasan Seksual
Kasus kekerasan seksual itu terjadi pada Jumat, 2 Desember 2022. Saat itu korban dilecehkan sejumlah mahasiswa di bawah tangga di Kampus Gunadarma Depok.
Korban dibawa ke salah satu kamar mandi bawah tangga, kemudian dicium oleh pelaku. Ia pun melaporkan tindakan itu ke salah satu akun Instagram @anakgundardotco.
Di dalamnya korban menyampaikan kasus yang menimpanya serta pelaku kekerasan seksual itu.
Sanksi untuk Pelaku
Kabar kekerasan seksual itu pun dibaca oleh mahasiswa Gunadarma lainnya. Mereka pun melacak identitas terduga pelaku hingga ditemukan.
Informasi terkait pelaku salah satunya juga didapat dari unggahan di Instagram. Admin di akun tersebut belakangan menghapus postingan sebab adanya permintaan dari terduga pelaku yang khawatir mendapatkan persekusi akibat tindakannya.
Restorative Justice
Kasus pelecehan seksual di Gunadarma pun ramai dan mendapat sorotan bahkan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak. Pemerintah ingin agar kasus tersebut ditangani menggunakan UU PKS.
Namun, korban justru memilih menarik laporan di kepolisian per Selasa, 13 Desember 2022 dan memilih mekanisme restorative justice.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut jika korban telah memaafkan pelaku.
Selain itu, polisi memediasi antara pelaku dan korban yang menyebut telah memaafkan pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan jika korban tak mau melanjutkan kasusnya di kepolisian sebab malu jika memperpanjang kasus. Selain itu, ia juga mengaku jika seniornya di kampus telah menyelesaikan kasus tersebut.
"Bukan karena tekanan. Tadi dari informasi yang kami dapat karena malu," katanya dikutip dari kompas.com, Selasa 20 Desember 2022.
Pelaku Pelecehan Lapor Polisi
Namun setelah korban mencabut laporan, pelaku justru melapor kepada kepolisian. Pelaku melaporkan sejumlah mahasiswa yang melakukan main hakim sendiri kepadanya.
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyebut laporan dibuat pada Minggu, 18 Desember 2022.
Pelapor berinisial T, 18 tahun melaporkan pelaku persekusi menggunakan Pasal 351, Pasal 170 Undang-Undang ITE, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.
Sebab, mereka telah mempersekusi korban yang menyebabkan anggota tubuhnya memar setelah mendapatkan kekerasan fisik.
Kondisi itu diperkuat dengan hasil visum yang menemukan adanya luka dan lebam di tubuh korban, akibat kekerasan fisik seperti ditendang, dipukul hingga dicambuk oleh sejumlah mahasiswa, termasuk sakit di alat kelamin. Pelaku juga mengaku mengalami trauma atas persekusi tersebut.
Advertisement