Pelaku Pembakar Mobil Via Vallen Asli Warga Sumut
Tersangka pembakaran mobil Toyota Alphard bernomor polisi W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, berinisial P, merupakan fans berat dari pelantun lagu Sayang itu.
Berdasar fakta, pelaku bukan merupakan warga Sidoarjo atau Jawa Timur, namun warga asli Sumetera Utara yang kemudian merantau ke Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Dia KTP Sumatera Utara kemudian tinggal di Cikarang. Di sana (Cikarang) dia kerja serabutan seperti jual jeans, kaos, jaket kemudian datang ke Sidoarjo untuk ketemu Via,” ungkap Kapolresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Sumardji, Rabu 1 Juli 2020 siang.
Karena begitu ngefansnya pelaku dengan Via Vallen, secara spontan dan nekat pria berusia 40 tahun itu kemudian rela numpang truk dari Cikarang ke Sidoarjo hanya untuk menemui Via Vallen.
Selama dalam waktu sekira 10 hari di Sidoarjo, ia telah beberapa kali mencoba menemui sang idola di rumahnya yang berada di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, selalu gagal. Bahkan, paling memilukan bagi tersangka ia seakan dilecehkan oleh pihak dari Via Vallen.
“Pengakuan pelaku itu hanya ingin ketemu dengan Via karena dia salah satu fans berat dan ada sesuatu yang menurut sipelaku ini ingin ketemu tatap muka dan sudah diupayakan 2x, namun dari pengakuan pelaku gak bisa ketemu Via. Menurut pengakuannya ada yang menemui dengan mengucapkan hal yang menurut pelaku tidak mengenakkan di hati. Contoh kamu kotor pakaian lusuh,” kata pria yang akrab disapa Mardji itu.
Karena emosi tak ditemui justru dilecehkan, ia kemudian melakukan terror dengan melakukan aksi pencoretan di tembok dinding rumah Via Vallen, kemudian melakukan aksi pembakaran.
Dari hasil pengembangan, dalam melakukan tindakannya pelaku diketahui dalam kondisi mabuk, sehingga aparat sempat kesulitan mendapat keterangan dari pelaku.
Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu botol air mineral bekas isi bensin, satu buah korek api, buku tabungan BCA, kemudian jenglot, dan potongan bambu berwarna kuning.
Atas tindakannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjaara.