Fakta, Pelaku Pelecehan Seksual Anak Gentayangan di Gim Free Fire
Predator anak bergentayangan di gim online. S, usia 21 tahun, warga Berau, Kalimantan Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri setelah diduga melakukan pelecehan seksual pada 11 anak lewat gim online Free Fire.
Kronologi Penangkapan
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers Selasa, 30 November 2021, menyebut telah menangkap pelaku pelecehan seksual pada anak, pada Sabtu, 9 Oktober 2021 pukul 19:40 Wita di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Penangkapan S bermula dari aduan mengenai konten negatif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Aduan KPAI bersumber dari keluhan orang tua tentang video porno di dalam aplikasi Whatsapp di HP milik anak mereka, pada Agustus 2021.
Kepada orang tuanya, si anak mengaku video porno itu milik S, seorang kenalannya di dalam gim online Free Fire.
Modus Pelaku
Diketahui, S dan korban sering bermain gim online Free Fire. Lalu S meminta Whatsapp korban dan kemudian menawarkan Diamond sebanyak 500 hingga 600, senilai Rp 100 ribu, kepada korban. Syaratnya, korban harus mengirimkan video porno dan melakukan video call sex (VCS) dengan S.
Korban yang awalnya menolak kemudian takut sebab S mengancam akan menghapus akun gim milik korban.
Diketahui, Diamond adalah alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain, bisa digunakan membeli karakter dan memperjuat senjata serta memperoleh item eksklusif dalam gim Free Fire.
11 Korban
Penyelidikan polisi menemukan, korban pelecehan seksual S tidak hanya satu, melainkan 11 anak perempuan dengan rentang usia 9 hingga 17 tahun.
Anak-anak tersebut tersebar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. "Empat anak sudah ditemukan dan sudah dilakukan pemeriksaan, 7 anak belum ditemukan identitasnya," kata Reinhard, dikutip dari detik.com, Selasa 30 November 2021.
Atas perbuatannya itu, tersangka pelaku pelecehan seksual pada anak lewat gim Free Fire dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelaku pelecehan seksual pada anak lewat gim Free Fire ini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 6 miliar.
Advertisement