Fakta Pelajar SMA Keroyok Anak SMP di Pasuruan
Dua pelajar SMP di Pasuruan dikeroyok oleh lima pelajar SMA. Pada kejadian yang berlangsung Sabtu, 19 Maret 2022, lima pelaku dari SMA Advent Purwodadi ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan pelajar SMA di Pasuruan, terjadi ketika dua pelajar SMP kelas 9, DLH dan FG dianiaya seniornya, pada Sabtu 19 Maret 2022.
Dua korban pada awalnya diculik dari kamar asrama. Mereka dibawa ke sebuah tempat dan dianiaya.
Polisi mencatat sedikitnya terjadi 9 jenis penganiayaan. Mulai dari tendangan, pukulan, cambukan, dan sundutan rokok di bagian punggung.
Kasus kemudian ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan, setelah orang tua korban melaporkan peristiwa itu.
Polisi sendiri kini telah menetapkan lima pelajar SMA, sebagai tersangka. Mereka antara lain AB berusia 18 tahun, AK 19 tahun, AD 18 tahun, SS 18 tahun, dan JC 16 tahun.
Penjelasan Kadindik Pasuruan
Kepala Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Hasbullah menyatakan telah memanggil pihak sekolah. Selain itu, mereka juga meminta laporan tertulis dari dua sekolah.
Namun, ia mengaku hingga Jumat petang belum menerima laporan tertulis, selain lisan. Selain itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di lokasi penganiayaan. Fungsinya sebagai dasar informasi, dalam mengambil keputusan.
"Kami akan cek ke lokasi kejadian untuk mencocokkan apa yang disampaikan ke diknas," katanya dikutip dari detik.com, Sabtu 16 Maret 2022.
Selanjutya, Dindik Pasuruan akan berkoordinasi dengan Cadang Dinas Provinsi Jawa Timur, dalam menangani pengeroyokan di Pasuruan. Sebab penanganan siswa SMA di luar kewenangan Dindik Kabupaten Pasuruan. "Itu kejadian korban anak SMP di bawah naungan saya, sementara lima pelaku anak SMA kewenangan provinsi," imbuhnya.
Advertisement