Fakta Pasutri di Bali Produksi Video Porno, Untung Rp50 Juta
Viral, pasangan suami istri (pasutri) di Bali produksi video porno untuk penuhi fantasi seksual. Pasutri GGG dan DKS yang berasal dari Gianyar, Bali. Keduanya aktif memproduksi video porno sejak 2019. Tetapi, jualan video porno itu baru dijual di aplikasi Telegram dan Twitter sekitar satu tahun lalu.
Apesnya, GGG dan DKS terciduk personel Subdit V Siber Ditreskrimsus melaksanakan patroli Siber di Twitter, pada Rabu 10 Agustus 2020. Motif pasutri produksi video seks untuk memenuhi fantasi seksual.
Ternyata, video produksi sendiri itu diminati penggemar video porno. Akhirnya, dua tahun lalu, GGG dan DKS membuat grup Telegram berbayar untuk menjual konten porno.
Berawal dari Pelacakan Pihak Kepolisian
Melansir dari Youtube tvOne, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali mendapati salah satu akun Twitter dengan 68.900 pengikut. Ada potongan video porno yang diperankan oleh GGG dan DKS.
Akun tersebut juga membuka grup di aplikasi Telegram untuk menyebarkan video porno berdurasi panjang. "Open Grup Exculusive Telegram". Setiap orang yang ingin bergabung dengan grup itu harus membayar sebanyak Rp 200.000.
Untung Rp50 Juta
Saat diinterogasi, pasutri sudah membuat 20 video porno yang dilakukan sejak 2019, tetapi mulai menjual video porno itu pada 2021 lalu.
"Sampai saat ini tersangka memiliki tiga grup telegram dan keuntungan didapat sekitar Rp50 juta sampai saat ini," ungkap Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
Keduanya Dikenai Pasal UU ITE
Produksi video porno membuat GGG dan DKS dijerat pasal UU ITE, yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 4, atau Pasal Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam maksimal 12 tahun penjara.